Bisnis.com, Jakarta -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendahulukan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dibandingkan dengan Rumah Susun Milik (Rusunami).
KPBU perumahan adalah partisipasi sektor swasta dalam investasi penyediaan perumahan (khususnya rusunawa atau rusunami) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan saat ini sedang giat menyiapkan KPBU untuk rusunawa karena rusunami masih harus dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan domain.
"Ya itu kan kita masih harus dalami lagi, karena yg sedang kami siapkan sekarang itu KPBU untuk rusun sewa itu yg lebih dulu ada, karena kalau terkait milik kita harus jernihkan dulu mengenai rumah apakah bisa betul-betul diterima secara publik atau tidak," ujarnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Menurut Eko, infrastruktur yang telah ada selama ini adalah merupakan domain atau porsi publik, seperti jalan dan sumber daya air. Sementara kalau rumah merupakan domain private, kecuali rumah susun sewa.
"Kalau payung hukum kan sama ya dari sisi aturannya untuk men-structure itu dengan sektor yang lain, cuman memang khasnya untuk rumah itu domainnya adalah domain private bukan domain publik. Ya itu tantangannya, domainnya adalah domain publik."
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah mendorong skema KPBU karena pendanaan dari APBN yang maksimal diberikan pemerintah hanya mampu mendanai 20% dari program sejuta rumah.
Adapun, potensi dan manfaat KPBU perumahan adalah sebagai tambahan dana untuk penyediaan Infrastruktur, peningkatan jumlah hunian dan realisasi hunian berimbang, juga adanya transparansi dan value for money yang lebih baik.