Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Jargas Untuk 7 Kabupaten/Kota

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk 7 Kabupaten/Kota.
Komite BPH Migas Jugi Prajogio (kedua dari kanan), Direktur Gas Bumi BPH Migas Tisnaldi (kedua dari kiri) dan Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif BPH Migas Irawan Bayu Kusuma (kiri) dalam konferensi pers penetapan harga jual jargas untuk 7 Kabupaten/Kota, Selasa (5/3/2019)./Bisnis-David E. Issetiabudi
Komite BPH Migas Jugi Prajogio (kedua dari kanan), Direktur Gas Bumi BPH Migas Tisnaldi (kedua dari kiri) dan Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif BPH Migas Irawan Bayu Kusuma (kiri) dalam konferensi pers penetapan harga jual jargas untuk 7 Kabupaten/Kota, Selasa (5/3/2019)./Bisnis-David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk 7 Kabupaten/Kota.

Berawal dari Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada 25 Februari lalu, telah ditetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi untuk 7 Kabupaten/Kota. Ketujuh Kabupaten/Kota tersebut yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kota Medan.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha yang wajar, kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau dan kebijakan Pemerintah untuk pengembangan pengelolaan Jargas yang berkesinambungan serta diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.

"Belum lama ini kami sidangkan penetapan harga 7 Kabupaten/Kota, yang akan segera diresmikan Kementerian ESDM. Harapannya setelah beroperasi harganya bisa diterapkan," katanya, dalam konferensi pers, Selasa (5/3/2019).

Secara umum, untuk harga jual gas konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.250/M3. Harga jual gas bumi melalui pipa konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.250/M3.

Sementara itu, harga jual akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun, penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 senilai Rp4.250/M3, sementara untuk RT-2 dan PK-2 senilai Rp6.250

Jugi mengatakan tahun ini pihaknya akan melanjutkan penetapan harga jargas di kota lainnya. Bagi rumah tangga yang sudah tersambung Jargas, dimungkinkan untuk menggunakan gas bumi mencapai 50 m3. Hanya saja, jika diambil volume rata-rata bulanan, rumat tangga biasa mengkonsumsi gas LPG sebanyak 14 -16 m3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper