Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat boleh Bawa Peluru asal Memenuhi Ketentuan Ini

Kementerian Perhubungan menghimbau kepada calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, khususnya terkait dengan penyimpanan senjata api beserta peluru.
Pekerja merapihkan alat X Ray yang ada di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta merencanakan Terminal 3 Internasional akan dibuka dan beroperasi secara resmi pada awal Mei 2017 setelah dinyatakan lulus verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian Perhubungan./Antara
Pekerja merapihkan alat X Ray yang ada di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/3). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta merencanakan Terminal 3 Internasional akan dibuka dan beroperasi secara resmi pada awal Mei 2017 setelah dinyatakan lulus verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian Perhubungan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menghimbau kepada calon pengguna angkutan udara agar memperhatikan aturan-aturan sebelum melakukan penerbangan, khususnya terkait dengan penyimpanan senjata api beserta peluru.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan penumpang yang membawa senjata api beserta peluru wajib melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara (avsec) untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas check – in guna proses lebih lanjut.

"Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru harus menyerahkan senjata dan pelurunya kepada petugas check – in dengan didampingi petugas pengamanan bandara," kata Polana dalam siaran pers, Senin (25/2/2019).

Dia menambahkan selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.

Penyerahan senjata api berserta peluru kepada petugas check-ini harus dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang senjata dengan ketentuan memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.

Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru atau kosong.

Regulasi yang mengatur adalah Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, serta SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper