Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaan penyetaraan gaji kepala desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) II A menjadi 2020, dari sebelumnya yang ditargetkan pada Maret 2019.
"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya ," kata Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), dikutip dari keterangan resminya, Rabu (20/2/2019).
Yanuar beralasan, penundaan tersebut karena anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya berasal dari APBN tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Nantinya, kepala desa akan mendapatkan 100% gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa mendapat 90%, dan perangkat desa mendapat 80%."Kepala desa dan perangkat desa akan mendapat gaji antara Rp2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun lalu terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.