Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan rencana penyetaraan gaji perangkat desa dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A masih tahap pembicaraan.
"Belum, belum. Lagi dalam proses kita dengarkan aspirasi semua pihak," katanya seusai menghadiri pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (28/1/2019).
Hingga saat ini, pemerintah memang masih merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Adapun, mengacu pada PP No.30/2015 terkait Perangkat Desa, mereka dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp1,92 juta per bulan.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa, Kamis (24/1/2019). Rapat tersebut menghasilkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan 12 perangkat desa yang akan menerima penyetaraan gaji yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.
Presiden Joko Widodo sendiri di hadapan para perangkat desa menjanjikan adanya penyetaraan perangkat desa dengan PNS golongan II A.
"Sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II A. Yang kedua, PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini," tekan Jokowi.