Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran Aturan PPN Refund Diharapkan Bisa Dorong Tingkat Belanja Turis Asing

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana melakukan penyesuaian terhadap ketentuan restitusi pajak pertambahan nilai bagi turis asing.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana melakukan penyesuaian terhadap ketentuan restitusi pajak pertambahan nilai bagi turis asing.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menilai pengubahan aturan itu dapat mendorong peningkatan belanja turis asing di dalam negeri.

"Mudah mudahan revisi tersebut bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Penyesuaian itu dilakukan dengan melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 76 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Di dalam aturan yang masih berlaku itu, pembelanjaan yang berasal dari sebuah invoice tunggal bernilai Rp5 juta berhak memperoleh restitusi PPN.
Hanya saja, pengembalian uang itu mensyaratkan pembelanjaan tercatat pada satu toko ritel di tanggal yang sama.

Aturan yang disesuaikan bakal memperlonggar syarat restitusi dengan memungkinkan lebih dari satu invoice dari beberapa toko. Di samping itu, kumpulan invoice tersebut dapat berasal dari tanggal yang berbeda namun masih dalam satu perjalanan turis. 

Restitusi PPN merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang diajukan pembeli barang kena pajak (BKP) kepada negara. Restitusi PPN juga dikenal dengan istilah PPN refund.

Restitusi PPN pertama kali mengemuka seiring dengan berlangsungnya penyelenggaraan Asian Games yang dilakukan di Jakarta dan Palembang tahun lalu. Pemerintah menggunakan fasilitas pajak tersebut untuk meningkatkan minat turis asing berbelanja di Indonesia.

Dengan adanya restitusi PPN, harga barang yang dibeli menjadi jauh lebih rendah karena tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Ketentuan mengenai restitusi PPN bagi turis asing juga diatur dalam Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai. Secara garis besar, aturan itu menyebut PPN dan PPNBm yang sudah dibayar untuk BKP dapat dimintakan kembali oleh pemegang paspor luar negeri.

Restitusi tersebut tidak dapat dilakukan atas kategori barang makanan, minuman, produk tembakau, senjata api, bahan peledak, serta barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat.

Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh orang pribadi dapat dilakukan dengan cara memberitahukan kepada toko bersangkutan serta menunjukkan paspor luar negeri.

Toko ritel dapat menerbitkan  faktur pajak khusus (invoice) bagi turis asing yang kemudian berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN. Faktur itu dapat digunakan bagi turis untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN di berbagai bandar udaha internasional.

Beberapa bandara internasional yang dapat melayani restitusi PPN adalah Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper