Bisnis.com, JAKARTA -- Riset yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan UNIED mengungkap bahwa fasilitas kepabeanan Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor berperan signifikan terhadap ekonomi nasional.
Secara garis besar, laporan itu menyoroti insentif kepabeanan yang digulirkan kepada dunia usaha di dalam kawasan kepabeanan tersebut mencapai Rp57,28 triliun di sepanjang 2017.
Fasilitas kepabeanan tersebut berkontribusi terhadap ekspor senilai Rp780,83 triliun di sepanjang tahun yang sama, atau mencapai 34,37% dari total ekspor nasional.
Chairman UNIED sekaligus Rektor IPB Arif Satria, mengungkapkan rasio ekspor terhadap impor dari implementasi kedua fasilitas pabean itu mencapai 2,4. Dengan kata lain, setiap impor bahan baku bernilai US$1 mampu menghasilkan output produk ekspor bernilai US$2,4.
Dua fasilitas kepabeanan tersebut disebutnya juga memilki peranan langsung dalam menarik investasi senilai Rp178,17 triliun dari penanaman modal yang dilakukan sebanyak 1.606 perusahaan.
Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor berperan langsung terhadap penerimaan pajak senilai Rp90,6 triliun, yang terdiri atas pajak pemerintah pusat Rp 85,49 triliun dan pajak daerah Rp5,11 triliun.
Selanjutnya, fasilitas itu juga menciptakan nilai tambah senilai Rp402,5 triliun yang disertai dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 1,95 juta orang.
Dua fasilitas itu juga memberikan dampak atas kegiatan ekonomi tidak langsung (indirect economy activities) dengan tumbuhnya 95.251 jaringan bisnis dan 268.509 usaha tidak langsung meliputi akomodasi, perdagangan, makanan, dan transportasi.
Hanya saja, laporan itu juga menyebut dominasi penggunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang bertumpu di Pulau Jawa. Sebanyak 90,35% perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kemudahan ekspor berada di Pulau Jawa.