Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memberikan persetujuan kepada 12 perusahaan asuransi nasional untuk melayani ekspor-impor barang tertentu.
Dalam dokumen yang diterima Bisnis per 14 Februari 2019, telah ada 12 perusahaan asuransi nasional yang dinilai sudah sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Adapun, 12 perusahaan itu adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk., PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk., dan PT Asuransi MSIG Indonesia.
Selain itu adapula, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
"Daftar ini akan terus bertambah sesuai dengan pendaftaran kemudian," seperti dikutip dari surat pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Fasilitasi Ekspor Merry Maryati, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, ketentuan penggunaan asuransi nasional tersebut ditujukan untuk para eksportir maupun importir CPO dan batu bara. Mereka wajib menggunakan asuransi nasional. Ketentuan itu wajib dilakukan mulai 1 Februari 2019.
Baca Juga
"Kami sudah bicarakan dengan para pelaku usaha dan mereka bersedia untuk secara perlahan menggunakan asuransi nasional," jelasnya.