Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pekerja seni atau pemusik untuk bersertifikat profesi.
Menteri Ketenagakerjaab Hanif Dhakiri mengatakan tujuan dari sertifikasi profesi bagi para pemusik agar mereka terkualifikasi dan terjamin kehidupannya karena perlindungan terbaik adalah perlindungan skill.
"Kami akan membuat pusat pelatihan dan sertifikasi musik. Karena memang perlu adanya pusat pelatihan dan sertifikasi bagi musisi yang harus difasilitasi oleh pemerintah," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (18/2/2019).
Sertifikasi profesi bagi pemusik ini harus segera diwujudkan agar dapat memenangi persaingan sehingga dibutuhkan strategi.
"Di luar negeri pengamen di jalan sudah tersertifikasi. Skill mereka diakui dan dilindungi melalui sertifikasi profesi tersebut," kata Hanif.
Sertifikasi adalah poin yang paling banyak muncul dalam pasal-pasal Rancangan Undang Undang Permusikan yang sedang menjadi polemik. Dari 54 pasal di dalam RUU Permusikan, ada 23 pasal yang membicarakan sertifikasi, lisensi dan/atau kompetensi.
Baca Juga
Selain pemusik, Kemenaker juga mendorong sertifikasi sopir truk yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dengan besertifikat, nantinya dapat mencegah dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan penghasilan sopir truk yang berujung juga pada keuntungan perusahaan.
Per Desember 2018 terdapat 7.794 pekerja yang telah tesertifikasi di sektor transportasi dan pergudangan.
Berdasarkan data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), terdapat 615.388 pekerja yang telah tersertifikasi profesi hingga akhir tahun lalu.