Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga merupakan Komandan Satgas 115 menduga adanya modus baru dalam tindakan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh kapal milik asing.
Modus baru tersebut adalah pemutihan, di mana kapal asing yang tertangkap melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia diproses oleh oknum tertentu tanpa adanya pelaporan kepada pihak Satgas 115.
Kapal tersebut kemudian dilelang dan kembali digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan tidak melakukan pelaporan pendapatan. “Dan ini dibackingi oleh oknum-oknum apparat,” sebut Susi dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Rabu (13/2/2018).
Terkait hal ini, Koordinator Satgas 115 Mas Ahmad Santosa menyebutkan pihaknya masih terus mendalami kebenaran informasi ini.
“Itu yang saya sedang dalami karena kan info dari masyarakat. Infonya sudah masuk ke kami, cuma kami sedang lakukan konfimasi tentang keakuratan di lapangan sesuai dengan arahan Bu Menteri,” ujar Koordinator Satgas 115 Mas Ahmad Santosa ketika dihubungi Bisnis, Rabu (12/2/2019).
Dia menyebutkan menyebutkan seluruh kapal asing yang tertangkap melakukan kegiatan penangkapan illegal di wilayah perairan Indonesia harus dilaporkan kepada Satgas 115. Pasalnya, keberadaan Satgas 115 yang mengandung sejumlah unsur mulai dari KKP, Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polisi Air, Bakamla, dan juga Bea Cukai ini sudah disepakati sebagai suatu mekanisme penegakan hukum satu atap
“Koordinasi dong dengan satgas karena satgas ini kan sudah disepakati menjadi satu mekanisme… Info itu harus masuk ke Satgas semuanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyebutkan pelelangan kembali kapal asing yang ditangkap bukanlah merupakan bagian dari skema yang diatur dalam upaya penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan illegal.
Selain opsi penenggelaman yang dilakukan setelah adanya putusan dari pengadilan, beberapa kapal asing yang ditangkap juga dimanfaatkan sebagai monument bergerak atau untuk kampanye.
Adapun kampanye yang dimaksud adalah terkait pemberantasan penangkapan ikan illegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
“Kalau dilelang, kita juga paham betul [bahwa] pada akhirnya pemilik kapal pasti akan kembali lagi untuk bisa mendapatkan kapal ini dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang berlaku umumnya dan itu tidak kita kehendaki,” jelasnya.