Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menerapkan sistem pintu otomatis tempat penimbunan sementara atau auto gate system yang terintegrasi dengan pelayanan bea dan cukai di terminal kendaraan milik PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IKT) untuk mempermudah ekspor kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU).
Direktur Operasi IPC Prasetyadi mengatakan penerapan auto gate system oleh IKT menjawab kebutuhan eksportir kendaraan atas relaksasi ketentuan pengajuan dan perubahan pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebelum masuk ke kawasan pabean berdasarkan proses bisnis perdagangan kendaraan yang memerlukan proses pengelompokan ekspor yang sangat kompleks.
“Penerapan auto gate system ini merupakan bagian dari digitalisasi teknologi menuju era baru pelabuhan yang mampu mempersingkat waktu pelayanan dan biaya operasional pelabuhan di Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong peningkatan ekspor mobil Indonesia,” katanya dalam siaran pers, Senin (12/2/2019).
Dengan penerapan sistem pintu otomatis tempat penimbunan sementara, imbuhnya, eksportir kendaraan dapat langsung mengirimkan kendaraan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di area pelabuhan melalui sistem pintu otomatis TPS. Hal itu terlaksana setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai yang a.l. meliputi nota pelayanan ekspor (NPE), persetujuan konsolidasi barang ekspor (PKBE), persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean, atau persetujuan pemasukan lainnya.
Sebelumnya, eksportir dan importir kendaraan melakukan penumpukan kendaraan hasil produksi di luar area pelabuhan sebelum proses bea dan cukai untuk menunggu NPE sebagai syarat administrasi ekspor Bea Cukai.
Aplikasi auto gate system mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke dalam kawasan pelabuhan. Kemudahan pelayanan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.
“IPC bersama dengan DJBC mencari cara-cara baru untuk meningkatan kualitas layanan dan efisiensi kepada pengguna jasa kepelabuhanan. Auto gate system tidak hanya memberikan kemudahan importir dan eksportir kendaraan, tetapi juga mengurangi biaya logistik secara langsung dengan memangkas proses ekspor dan impor barang sehingga mendukung peningkatan daya saing produk-produk ekspor nasional,” tuturnya.
IKT merupakan emiten dengan kode saham IPCC merupakan anak usaha IPC yang mengelola terminal kendaraan terbesar ke-3 di Asia Tenggara. Berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, IKT memiliki luas lahan penampungan 34 hektar dengan kapasitas penuh 780.000 unit kendaraan.