Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Sertakan NPWP, Akun di Google Adwords akan Ditangguhkan?

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru tersiar kabar bahwa Google Adwords mengirimkan surat elektronik ke penggunanya untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada stelan info penagihan dan pembayaran mulai 1 Januari 2019.
Industry Manager (Travel) Google Indonesia Zulfi Rahardian memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Industry Manager (Travel) Google Indonesia Zulfi Rahardian memberikan penjelasan pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru tersiar kabar bahwa Google Adwords mengirimkan surat elektronik ke penggunanya untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada stelan info penagihan dan pembayaran mulai 1 Januari 2019.

Jika hal itu tidak dilakukan maka akun akan ditangguhkan secara sepihak oleh Adword per April 2019. Kabar itu sendiri terungkap di dalam obrolan di https://id.advertisercommunity.com yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2019.

Selain mengenai NPWP, informasi yang dihimpun Bisnis.com, para pengguna jasa di layanan tersebut juga melakukan pemotongan pajak penghasilan yakni PPh 23.

Pihak Google Indonesia dalam hal ini Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Bisnis.com terkait permasalahan tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyanggah jika saran dari Adwords tersebut bagian dari kerja sama antaran Ditjen Pajak dan Google. Dia memastikan bahwa otoritas pajak tak ada sangkut pautnya dengan kebijakan tersebut.

"Tidak ada, itu sepertinya kebijakan Google Ad sendiri," kata Yoga kepada Bisnis.com, Senin (11/2/2019).

Yoga juga menjelaskan bahwa soal pemotongan bahwa jika pengguna jasa membayar layanan ke Google Indonesia, memang semestinya memotong PPh 23. "Tapi saya tidak jelas faktanya [seperti apa]," jelasnya.

Adapun Ditjen Pajak saat ini memang sedang berupaya untuk memperbaiki basis pajak. Selain ekstensifikasi misalnya melalui pemetaan potensi WP yang belum tersentuh ke dalam sistem perpajakan. Ditjen Pajak juga akan memperluas kerja sama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) ke beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan.

Skema KSWP sendiri secara tidak langsung bisa memaksa WP untuk melangkapi dokumen dan kewajiban perpajakannya sebelum melakukan aktivitas berusaha. Misalnya, seorang yang sedang mengurus perizinan berusaha, salah satu klausul ketentuannya pengusaha wajib melampirkan NPWP.

Adapun KSWP telah diterapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah yang kebetulan berhadapan langsung dengan pelayanan perizinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper