Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Berharap Adanya Bagi Untung Jaringan Pipa Gas

Terkait dengan peraturan pemerataan gas rumah tangga melalui Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas), sejumlah pengembang menilai pembangunan jaringan gas tersebut perlu difasilitasi oleh Pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait dengan peraturan pemerataan gas rumah tangga melalui Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas), sejumlah pengembang menilai pembangunan jaringan gas tersebut perlu difasilitasi oleh Pemerintah.

Direktur Ciputra Group Harun Hajadi mengatakan pembangunan jaringan gas untuk perumahan maupun di gedung tidak terhitung murah, meskipun banyak keuntungan yang bisa diperoleh bagi konsumen.

Tak jarang pula, kata dia, perusahaan  BUMN menuntut pengembang untuk berinvestasi di infrastruktur tersebut. Padahal, pendapatan dari gas seluruhnya diambil oleh perusahaan gas.

"Kalau memang ada jaringan gas utk perumahan, pasti menguntungkan untuk konsumen secara umum,  berarti mereka bisa mendapatkan fasilitas gas curah. Akan tetapi, seringkali perusahaan infrastruktur BUMN seperti ini menuntut developer untuk investasi di infrastrukturnya, padahal kan hasil dari gas diambil 100% oleh perusahaan gas," kata Harun kepada Bisnis, Jumat (8/2/2019).

Harun mengatakan sebenarnya yang paling adil adalah perusahaan gas yang membangun sarana jaringan gas, kemudian mereka langsung menagihkannya ke pengguna gas langsung.

Sementara, jika pengembang yang diharuskan membangun jaringan, seyogyanya diterapkan sistem bagi hasil dengan pengembang.

"Alangkah baiknya jika incomenya berbagi dengan yg membangunkan infra nya," katanya.

Sebelumnya, Ciputra pernah membangun jaringan gas di Ciputra World Surabaya dalam rangka mensupply turbin gas untuk electricity di gedung yang dibangunnya. Harun menyebutkan untuk membangun infrastruktur pasti tidak murah, tapi pihaknya mengatakan masih belum tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan jaringan gas rumah tangga.

Vice President Director PT Perdana Gapuraprima Tbk Arvin F. Iskandar mengatakan jika jaringan gas melalui pipa diterapkan, maka pengembang seharusnya meminta kerja sama dengan pihak perusahaan gas karena jika biaya murni dari pengembang, maka akan terasa berat.

"Berarti kita minta kerjasama pipanya dari perusahaan gas, kalau dari murni developer biayanya berat. Kami juga belum tau detailnya, tapi ini kan fasilitas tambahan mengenai gas, apakah keamanannya bagus?" Kata Arvin kepada Bisnis, Minggu (10/2/2019).

Sementara, Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk. Indaryanto mengatakan sudah menerapkan jaringan gas melalui pipa di gedung-gedung apartemen yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang yang berkode emiten PPRO.

Dia menjelaskan penerapan jaringan gas merupakan salah satu bentuj pelayanan pengembang kepada konsumen. Untuk sistem pembayaran, konsumen akan ditagih per bulan tergantung jumlah pemakaian melalui PGN dan independen di masing-masing lokasi.

"Di apartemen kami semua pakai gas saluran sendiri, sudah tidak pakai LPG tabung. Ini merupakan salah satu servis kami kepada konsumen," papar Indaryanto kepada Bisnis, Sabtu (9/2/2019).

Kata Indaryanto,  sarana seperti rumah gas di proyek PPRO di Grand Kamala Lagoon atau tangki untuk penyimpanan gas di Grand Sungkono Lagoon Surabaya, dibangun sendiri oleh pihak PPRO.

Sementara, secara periodik yang biasanya setiap minggu, perusahaan gas akan mengisi tangki tersebut dan pihak pengembang yang akan menyalurkan ke semua unit di apartemen.

"Jadi konkretnya sarana dan instalasi jaringan gas kami yang bangun. Biayanya ya lumayan karena membangun storage dan jaringan, tapi itu sudah kami masukkan di cost konstruksi apartemen," jelas dia.

Dia melanjutkan, penghuni apartemen akan dibebankan biaya tambahan yang dimasukkan ke dalam biaya pemeliharaan.

Menurut Indaryanto, untuk komplek sebesar area pusat bisnis (CBD) atau apartemen yang berjunlah di atas 10 menara, biaya untuk tempat penampungan gas dan jaringan gas mungkin bisa dilakukan secara sharing coat dengan perusahaan gas karena pasarnya sudah pasti ada, yaitu dari penghuni apartemen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper