Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang listrik swasta masih enggan berinvestasi di sektor pembangkitan listrik tenaga mikrohidro meskipun Kementerian PUPR telah membuka kesempatan penyediaan infrastruktur pembangkit berskema kerja sama pemerintah dengan badan usaha di sejumlah bendungan.
Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air Riza Husni mengatakan bahwa pada dasarnya lelang bendungan untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit mikrohidro tidak memberi manfaat bagi swasta.
Alasannya, ketika swasta memenangi konsesi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selanjutnya tetap harus mengikuti lelang oleh PT Perusahaan Listrik Negara yang belum tentu dimenangkan.
Pasalnya, ada beberapa klausul dalam Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang masih menghambat.
“Permen ESDM 50/2017 sudah berlaku selama 2 tahun, sampai hari ini masih proses daftar. Belum jelas kapan mau lelang. Rasanya pemerintah belum bersahabat dengan energi baru terbarukan,” tuturnya kepada Bisnis.com, Jumat (8/2/2019).
Padahal, lanjut Riza, potensi energi dari pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) atau pembangkit listrik tenaga air (PLTA) lebih murah dibandingkan dengan fosil atau program B-20.
Baca Juga
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Hari Suprayogi mengatakan bahwa pemanfaatan debit air di bendungan untuk pembangkit listrik merupakan bagian dari program ketenagalistrikan 35.000 megawatt.
Sejauh ini, pihaknya sudah membuka seleksi untuk tujuh bendungan. Investor, lanjutnya bakal menyewa lahan dan juga aset bendungan kepada negara untuk bisa memproduksi listrik.
"Kalau ada potensinya, silakan dipakai. Sekarang sudah tujuh yang dilelang dan nanti ada beberapa lagi," ujarnya.