Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau para pengendara angkutan daring dan kendaraan pribadi untuk mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya adalah dengan tidak bermain gawai.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
"Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu," kata Budi dalam siaran pers pada Minggu (3/2/2019).
Hal ini disampaikan Menhub dalam kegiatan senam bersama dengan masyarakat Cilegon serta pemberian santunan dan bantuan untuk kaum dhuafa, anak yatim & masjid bertempat di lapangan Kecamatan Purwakarta, Cilegon.
Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.
"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," ujarnya.
Dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.