Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan memberikan perlakuan berbeda terhadap dua maskapai layanan minimum atau no frills yang memberlakukan bagasi tercatat berbayar.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti sebelumnya telah menunda pemberlakuan bagasi tercatat berbayar terhadap prosedur operasi standar Citilink yang telah diajukan dan disetujui. Padahal, maskapai anak usaha Garuda Indonesia Group tersebut berencana memberlakukan hal itu mulai 8 Februari 2019.
"Kemudian untuk Lion karena sudah diberlakukan, akan tetap diberlakukan. Namun ada penyesuaian-penyesuaian, terutama tarif bagasi," kata Polana, Jumat (1/2/2019).
Dia menambahkan selama ini sosialisasi yang dilakukan Lion Air Group belum maksimal. Terutama untuk pembelian prepaid baggage bagi penumpang agar tidak terkena tarif excess baggage yang tinggi.
Menurut Polana, tarif bagasi berbayar prepaid tidak disosialisasikan dengan baik sehingga masyarakat belum mengetahui besaran harganya. Kemudian pembelian bagasi berbayar prepaid melalui situs Lion Air masih terdapat beberapa kekurangan tampilan pada sistem.
Menurut Polana harus ada penjelasan rinci mengenai pembelian bagasi berbayar untuk penerbangan langsung, transit dan transfer yang dilakukan oleh kombinasi antara Lion Air, Wings Air, maupun Batik Air.
Baca Juga
Poin selanjutnya, adalah agar setiap keluhan penumpang terkait bagasi berbayar dapat ditindaklanjuti secara proporsional dengan menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan. Hal tersebut menjadi suatu informasi yang mengedukasi penumpang, melalui media elektronik, media cetak, maupun media sosial.
Terakhir, lanjut Polana, maskapai diimbau melakukan sosialiasi dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif prepaid maupun EBT untuk semua rute yang dilayani dan batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang.