Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagasi Berbayar akan Diatur Kemenhub, Bentuk Regulasinya masih Digodok

Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan aspek hukum yang tepat sebelum memutuskan untuk menerbitkan regulasi baru soal bagasi tercatat berbayar.
Petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas mendata barang pemudik sebelum di masukkan ke bagasi pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018)./ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan aspek hukum yang tepat sebelum memutuskan untuk menerbitkan regulasi baru soal bagasi tercatat berbayar.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan pengkajian masih terus dilakukan dengan pemangku kepentingan seperti otoritas bandara, maskapai, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Bentuk [regulasinya] kami belum tahu karena aspek legalitas masih dibicarakan dengan biro hukum," kata Polana, Jumat (1/2/2019).

Dia mengaku belum bisa memberikan kepastian soal regulasi bagasi tercatat berbayar. Kendati demikian, rencana pemberlakuan bagasi berbayar Citilink Indonesia sudah ditunda.

Menurutnya, masih ada waktu bagi regulator untuk melakukan penyesuaian sebelum bagasi berbayar diberlakukan. Di sisi lain, Lion Air Group yang sudah terlanjur memberlakukan bagasi berbayar juga akan dilakukan penyesuaian.

Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menyatakan maskapai  berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Sesuai ketentuan, maskapai yang hendak menerapkan bagasi berbayar  harus membuat perubahan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Penumpang untuk kelancaran operasional dilapangan. Maskapai harus memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper