Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan mempertimbangkan aspek hukum yang tepat sebelum memutuskan untuk menerbitkan regulasi baru soal bagasi tercatat berbayar.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan pengkajian masih terus dilakukan dengan pemangku kepentingan seperti otoritas bandara, maskapai, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
"Bentuk [regulasinya] kami belum tahu karena aspek legalitas masih dibicarakan dengan biro hukum," kata Polana, Jumat (1/2/2019).
Dia mengaku belum bisa memberikan kepastian soal regulasi bagasi tercatat berbayar. Kendati demikian, rencana pemberlakuan bagasi berbayar Citilink Indonesia sudah ditunda.
Menurutnya, masih ada waktu bagi regulator untuk melakukan penyesuaian sebelum bagasi berbayar diberlakukan. Di sisi lain, Lion Air Group yang sudah terlanjur memberlakukan bagasi berbayar juga akan dilakukan penyesuaian.
Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menyatakan maskapai berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
Sesuai ketentuan, maskapai yang hendak menerapkan bagasi berbayar harus membuat perubahan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Penumpang untuk kelancaran operasional dilapangan. Maskapai harus memastikan distribusi dokumen perubahan SOP Pelayanan Penumpang sesuai dengan daftar distribusi dokumen.