Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Muat Kapal di Banjarmasin Bakal Dilayani Secara Daring

Kementerian Perhubungan akan menerapkan digitalisasi pelayanan alih muat dari kapal ke kapal atau ship to ship (STS) di perairan Taboneo, Banjarmasin.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menerapkan digitalisasi pelayanan alih muat dari kapal ke kapal atau ship to ship (STS) di perairan Taboneo, Banjarmasin.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin Bambang Gunawan menyebutkan saat ini di Taboneo terdapat banyak kapal asing berbendera Jepang, Yunani, Denmark, Liberia, dan Panama, dengan bobot mencapai 40.000 hingga di atas 80.000 gros ton.

Dalam 1 bulan, menurutnya, lebih dari 100 unit kapal melakukan kegiatan STS di perairan Taboneo.

Dalam melakukan kegiatan alih muat, kapal-kapal itu didukung oleh fasilitas pelabuhan terapung yang milik PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) selaku badan usaha pelabuhan (BUP).

"Rencana penerapan sistem online ship to ship ini menjadi salah satu upaya Kemenhub untuk memperluas dan mempercepat penerapan digitalisasi pelabuhan di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (29/1/2019).

Namun, Bambang menyatakan KSOP akan melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa sebelum menerapkan digitalisasi STS.

PT IMPT merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) yang memiliki izin dari Menteri Perhubungan dengan Surat Keputusan No KP 464/2010 tertanggal 10 November 2010 tentang pemberian izin kepada penyelenggara pelabuhan Banjarmasin bekerja sama PT IMPT untuk mengembangkan pelabuhan Banjarmasin.

PT IMPT juga telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerja sama dengan KSOP Kelas I Banjarmasin No PP 008/01/01/KSOP BJM 18 dan No 033/PER-IMPT/IX/2018 tertanggal 15 September 2018.

Menurut Bambang, tarif yang diberlakukan BUP terhadap pengguna jasa yang melakukan kegiatan STS di Taboneo disepakati bersama dan bersifat business to business (B to B). IMPT secara bertahap juga akan menerapkan tarif jasa kepelabuhanan selain STS.

"Mulai Febuari 2019, BUP juga akan mengenakan tarif jasa floating crane, di mana pemilik alat telah melakukan kesepakatan dengan IMPT," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper