Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plastik Dilarang di Sejumlah Daerah, Bagaimana Proyeksi Kinerja Industri Tahun ini?

Proyeksi pertumbuhan industri plastik pada tahun ini belum berubah kendati beberapa daerah telah menerbitkan aturan pelarangan penggunaan produk plastik.
Limbah plastik/Reuters
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Proyeksi pertumbuhan industri plastik pada tahun ini belum berubah kendati beberapa daerah telah menerbitkan aturan pelarangan penggunaan produk plastik.

Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan proyeksi pertumbuhan industri plastik selama 2019 masih berada di angka 5,2% dengan permintaan dari industri makanan dan minuman sebagai pendorong utama.

Dengan momentum pemilihan calon legislatif dan presiden pada tahun ini, industri mamin diperkirakan bakal tumbuh sekitar 9% secara tahunan.

“Saat ini belum berubah proyeksi pertumbuhannya, tetapi kami khawatir pelarangan tersebut akan merembet ke daerah lain dan berimbas ke pelaku usaha, baik yang kecil maupun besar,” ujarnya Selasa (29/1/2019).

Adapun, daerah yang telah memberlakukan pelaranggan penggunaan plastik antara lain Banjarmasin, Denpasar, Bogor dan Bandung. Pelarangan ini dinilainya bakal memukul industri kecil dan menengah (IKM) karena kapasitas produksi dan jenis produk yang dihasilkan terbatas.

Dengan demikian, ketika ada wilayah dari tujuan pasar tersebut melakukan pelarangan penggunaan produk plastik, bakal berdampak penurunan sekitar 50% pasar IKM plastik.

“Kalau pabrik besar kan pasarnya lebih luas, inovasinya lebih cepat, sedangkan IKM lambat dan mereka lebih rentan terhadap aturan-aturan pelarangan penggunaan plastik,” ujarnya.

Selain melarang penggunaan produk plastik, saat ini pemerintah juga sedang digodok pengenaan cukai untuk produk tersebut sebagai upaya mengurangi sampah plastik yang mencemari lingkungan. Achmad Sigit Dwiwahjjono, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, menyatakan keberatan dengan rencana pembatasan penggunaan produk plastik melalui pengenaan cukai, terutama untuk produk kantong plastik karena kebijakan tersebut dinilai bakal berdampak pada industri kecil dan menengah.

Dia mengatakan industri yang memproduksi kantong plastik didominasi sebesar 80% oleh IKM. Industri-industri tersebut kebanyakan berusaha hanya dengan 1 atau 2 unit mesin.

“Terkait cukai, Kemenperin tidak setuju karena industri yang memproduksi plastik kantong 80% IKM dan secara teknologi juga masalah sampah plastik sebenarnya bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan sampah plastik tidak terletak pada produknya, tetapi bagaimana manajemen sampah plastik. Masalah ini, lanjut Sigit, harus diselesaikan bersama secara komprehensif, tidak bisa hanya dibebankan ke sektor industri saja.

Terkait masalah perilaku masyarakat, dia berpendapat, mau tidak mau harus diubah. Pasalnya, negara lain mampu mengatasi masalah sampah plastik tanpa mengenakan cukai, seperti Jepang. “Saya lihat di Jepang, di dalam satu rumah terdapat 5--7 kotak sampah. Solusinya bukan di cukai,” jelas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Maftuh Ihsan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper