Bisnis.com, JAKARTA–Sinkronisasi data antara Online Single Submission (OSS) dengan sistem perizinan dengan daerah perlu disegerakan untuk menjamin efisiensi perizinan.
Seperti diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
OSS sendiri sudah tertuang dalam Perpres No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Melalui OSS akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menggantikan SIUP dan TDP sehingga lebih efisien.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya Afifuddin Suhaeli Kalla mengapresiasi langkah pemerintah pusat tersebut karena hal ini akan mengatasi tumpang tindih peraturan antara pusat dengan daerah yang selama ini sering tidak sinkron dan mempersulit dunia usaha.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan sistem OSS yang dicanangkan oleh pemerintah pusat tersebut belum bisa disinkronisasikan dengan sistem di DKI Jakarta karena masalah teknis.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Afif menyebutkan bahwa sinkronisasi sistem memang tidak bisa instan dan bahkan bisa memakan waktu setahun hingga dua tahun.
"Menurut saya kedepan harus sudah mulai dipikirkan soal OSS karena ini akan menjadi satu jalan keluar dari bottleneck yang ada. Harus dibuatkan suatu roadmap dan harus dipikirkan bagaimana yang paling efisien dan tidak mahal," tutur Afif pada Minggu (27/1/2019).
Di lain pihak, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP DKI Jakarta Agus Guntur mencatat hingga saat ini OSS masih kurang sosialisasi dan penerapan OSS masih terkendala masalah teknis, berbeda dengan DPMPTSP yang menurutnya sudah bagus.
Menurutnya, OSS perlu menyamai standar pelayanan yang dimiliki oleh sistem milik DPMPTSP sebelum meminta kepada DPMPTSP untuk melakukan sinkronisasi data dengan OSS milik pemerintah pusat.
Data-data yang sudah terekam di DPMPTSP pun perlu dijamin agar pengusaha-pengusaha yang sudah terdaftar tidak perlu melakukan rekam data ulang apabila pengusaha tersebut ingin mengurus izin baru.
"Perlu goodwill pemerintah. Kalau ingin proses sinkronisasi cepat maka OSS harus dipercepat perbaikannya lalu baru sinkronisasi data dengan daerah," kata Agus pada Minggu (27/1/2019).
Agus pun menambahkan bahwa kualitas SDM yang melayani OSS masih kurang dan masih jauh di bawah pelayanan SDM DPMPTSP.
Hal yang sama pun dikatakan oleh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Hipmi Jaya Lexyndo Hakim. Dirinya menerangkan bahwa hingga saat ini staf yang melayani OSS sejak dipindahkannya pengelolaan OSS dari Kemenko Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih dijalankan oleh tenaga perbantuan sehingga pelayanan tidak maksimal.
Menurut Hakim, selama pelayanan OSS masih belum maksimal maka pelayanan JakEVO masih perlu dipertahankan.
"Bagaimanapun legalitas awal perusahaan juga dimulai dari SIUP dan TDP, begitu OSS terbit itu mereka hilangkan. Terkadang di bawah masih minta SIUP dan TDP, banyak instansi-instansi yang menolak NIB karena mereka belum tahu SIUP dan TDP sudah digantikan dengan NIB," tutur Hakim pada Minggu (27/1/2019).