Bisnis.com, JAKARTA — Sampai saat ini, pemerintah belum membatasi distribusi elpiji (liquefied petroleum gas/LPG). Bahan bakar gas yang berukuran 3 kg –sering disebut tabung melon– masih disubsidi.
Sementara itu, tabung gas berukuran 12 kg tidak disubsidi. Tidak adanya pembatasan distribusi elpiji bersubsidi dimanfaatkan beberapa oknum untuk mengoplos dengan LPG nonsubsidi.
Belum dibatasinya distribusi LPG bersubsidi itu membuat masyarakat bebas untuk membeli barang yang seharusnya buat warga tidak mampu tersebut. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang bertugas mendistribusikan LPG, hanya melakukan imbauan kepada masyarakat mampu agar tidak menggunakan LPG bersubsidi.
Belum lama ini, aparat kepolisian menangkap oknum pengoplos elpiji bersubsidi dan nonsubsidi di beberapa tempat di DKI Jakarta. Pertamina pun mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap oknum tersebut.
Selain itu, BUMN migas itu juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG 3 kg sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat miskin.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan barang bersubsidi dan nonsubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, LPG 3 kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil.
“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” jelasnya, Selasa (22/1).
Selain itu, Dewi menjelaskan bahwa tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai dengan standar pengisian LPG Pertamina.
Pertamina mengimbau masyarakat dapat melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3 kg.
Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup lpg tertentu di daerah, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No. 17/2011 dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No. 5/2011.
Dewi menambahkan, sesuai ketentuan dengan ketentuan tersebut, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama satuan kerja perangkat daerah terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.
“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.
Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan oleh pemangku kepentingan terkait untuk meminimalisasir penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk antara lain pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti, ke Pertamina Contact Center 1-500-000.”