Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme Tarif Jasa Kepelabuhanan Direvisi, Pelayaran Respons Positif

Pelaku usaha pelayaran merespons positif revisi aturan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan karena dapat menurunkan biaya pelabuhan.
Kapal tunda (tug boat) melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/3)./Antara-Didik Suhartono
Kapal tunda (tug boat) melintas di Selat Madura, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/3)./Antara-Didik Suhartono
Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha pelayaran merespons positif revisi aturan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan karena dapat menurunkan biaya pelabuhan. 
 
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 121/2018 yang merupakan perubahan dari PM 72/2017, jumlah kapal tunda tidak lagi dimasukkan ke dalam penghitungan tarif jasa penundaan kapal. 
 
Beleid anyar yang berlaku mulai 28 Desember 2018 itu menetapkan satuan ukuran pelayanan jasa penundaan dihitung berdasarkan ukuran kapal yang ditunda dalam gros ton (GT) dengan satuan GT per jam atau ((GT x tarif variabel) + tarif tetap) x jam. 
 
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto berpendapat PM 121 menjadi koreksi bagi PM 72 yang membebani pelayaran. Menurut dia, jumlah kapal tunda (tug boat) sebagai faktor pengali mengakibatkan kenaikan biaya pelabuhan sejak PM 72 berlaku. 
 
"PM 121/2018 sudah pas dan wajar. Biaya penggunaan kapal tunda menjadi sama dengan yang semula sebelum PM 72 dikeluarkan," katanya, Senin (14/1/2019).
 
Menurut dia, biaya kapal tunda bisa turun 50% dari beban yang dipikul shipping line sejak PM 72 berlaku Agustus 2017. 
 
Regulasi baru, sambung Carmelita, juga memberikan kesempatan kepada INSA selaku asosiasi pelaku usaha pelayaran niaga untuk terlibat dalam pembahasan tarif jasa barang, khususnya jasa handling kontainer dan barang berbahaya (dangerous goods).
 
Sebelumnya dalam PM 72, INSA tidak dilibatkan dalam pembahasan tarif sekalipun pelayaran harus menanggung lebih dulu biaya jasa itu. 
 
"Dalam PM 121, tetap pelayaran harus membayar dulu, tetapi dalam menetapkan tarif, INSA terlibat di dalamnya." 
 
Berbeda dengan PM 72, PM 121 menetapkan batasan 'keadaan tertentu' yang dapat menjadi alasan badan usaha pelabuhan (BUP) meninjau tarif jasa kepelabuhanan sebelum dua tahun sejak berlaku.  
 
Keadaan tertentu itu mencakup inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7%, peningkatan pelayanan, peningkatan infrastruktur pelabuhan, dan keadaan luar biasa (force majeur).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper