Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengawasi penghapusan Free Baggage Allowence (FBA) oleh PT Lion Mentari Airlines dan PTWings Abadi Airlines.
Pasalnya, Kemenhub menginginkan ada transisi yang diisi dengan sosialisasi selama 14 hari. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator meminta kepada seluruh pengelola bandar udara baik yang dikelola oleh pemerintah (Unit Penyelenggara Bandar Udara) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan penumpang angkutan udara, dengan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perubahan ketentuan FBA, serta berkoordinasi dengan Distrik Manager dan/atau Station Manager dari kedua maskapai tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti telah memerintahkan kepada PTLion Mentari Airlines dan PTWings Abadi Airlines untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut berlaku.
“Saya sudah perintahkan kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines dan PTWings Abadi Airlines agar sebelum Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri diberlakukan, agar menyosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna jasa angkutan udara, sehingga hal ini tidak memberatkan atau menimbulkan kegaduhan pada masyarakat,” ujar Polana, Kamis (10/1/2019).
Lebih lanjut, Polana mengatakan berdasarkan hasil laporan dari Otoritas Bandar Udara dan beberapa Unit Penyelenggara Bandar Udara bahwa kondisi di beberapa bandar udara sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar, belum ada laporan atau temuan penumpang yang membeli bagasi berbayar. Pihak pengelola bandar udara terus melakukan sosialisasi dengan cara menginformasikan melalui pemasangan banner atau spanduk di area bandara.
“Laporan sementara dari pengelola bandar udara bahwa belum ada penemuan penumpang yang membeli bagasi berbayar, kondisi aman dan lancar. Saya tetap meminta kepada semua pihak untuk terus mensosialisasikan aturan baru ini baik lewat banner, spanduk ataupun memberikan informasi melalui website dan media sosial,” ungkap Polana.
Baca Juga
Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personil security airline di area check in counter.
Polana berharap dengan adanya aturan baru yang diterapkan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines, kegiatan angkutan udara tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Begitupun dengan memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa angkutan udara melalui pelayanan yang optimal harus terus ditingkatkan.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Isinya menjelaskan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan harus memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat menerapkan peraturan bagasi berbayar,” tutup Polana.