Bisnis.com, JAKARTA -- Ikatan Pilot Indonesia (IPI) memandang regulasi masa kerja pilot asing sudah cukup memberi kesempatan kepada pilot dalam negeri mengisi penerbangan perintis.
Ketua Umum IPI Rama Valerino Noya menyatakan setelah masa kerja pilot asing, yakni maksimal 2 tahun berakhir, pilot menganggur (ab initio) yang memenuhi kualifikasi dapat menggantikan posisi pilot asing. Berdasarkan data IPI, saat ini ada 475 pilot asing yang bekerja di maskapai-maskapai nasional.
"Kami memiliki data sekitar 600 pilot yang masih menganggur untuk mengisi kekosongan dari yang ditinggalkan pilot asing tersebut," ujarnya di sela-sela Kongres ke-4 IPI, Kamis (10/1/2019).
Kantor Staf Presiden (KSP) sebelumnya menyoroti penerbangan perintis yang masih memanfaatkan terlalu banyak pilot asing. Padahal di sisi lain, terdapat tantangan besar yang berkaitan dengan perubahan politik dan strategi regional, serta kebutuhan Indonesia akan penerbangan lintas pulau dan wilayah perintis.
"Kita perlu mendorong generasi muda kita untuk ambil bagian dalam sektor ini, menarik minat mereka, meningkatkan semangat generasi muda Indonesia untuk mengisi regenerasi dunia penerbangan Indonesia," kata Tenaga Ahli Madya Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Kemenhub tahun ini mempunyai program pelatihan pilot Indonesia agar bisa menerbangi wilayah perintis yang bermedan sulit, misalnya Papua, sehingga mampu menggantikan pilot asing.
"Dengan regulasi yang baru, yakni 'regulasi mountains', operator yang beroperasi di Papua itu harus melalui tahapan sertifikasi lima fase untuk mountains," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Avirianto.