Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 600 Pilot Menganggur, IPI Harap Bisa Gantikan Penerbang Asing

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) memandang regulasi masa kerja pilot asing sudah cukup memberi kesempatan kepada pilot dalam negeri mengisi penerbangan perintis.
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ikatan Pilot Indonesia (IPI) memandang regulasi masa kerja pilot asing sudah cukup memberi kesempatan kepada pilot dalam negeri mengisi penerbangan perintis. 

Ketua Umum IPI Rama Valerino Noya menyatakan setelah masa kerja pilot asing, yakni maksimal 2 tahun berakhir, pilot menganggur (ab initio) yang memenuhi kualifikasi dapat menggantikan posisi pilot asing. Berdasarkan data IPI, saat ini ada 475 pilot asing yang bekerja di maskapai-maskapai nasional. 

"Kami memiliki data sekitar 600 pilot yang masih menganggur untuk mengisi kekosongan dari yang ditinggalkan pilot asing tersebut," ujarnya di sela-sela Kongres ke-4 IPI, Kamis (10/1/2019).

Kantor Staf Presiden (KSP) sebelumnya menyoroti penerbangan perintis yang masih memanfaatkan terlalu banyak pilot asing. Padahal di sisi lain, terdapat tantangan besar yang berkaitan dengan perubahan politik dan strategi regional, serta kebutuhan Indonesia akan penerbangan lintas pulau dan wilayah perintis.

"Kita perlu mendorong generasi muda kita untuk ambil bagian dalam sektor ini, menarik minat mereka, meningkatkan semangat generasi muda Indonesia untuk mengisi regenerasi dunia penerbangan Indonesia," kata Tenaga Ahli Madya Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, Kemenhub tahun ini mempunyai program pelatihan pilot Indonesia agar bisa menerbangi wilayah perintis yang bermedan sulit, misalnya Papua, sehingga mampu menggantikan pilot asing. 

"Dengan regulasi yang baru, yakni 'regulasi mountains', operator yang beroperasi di Papua itu harus melalui tahapan sertifikasi lima fase untuk mountains," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Avirianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper