Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menjanjikan relaksasi untuk membeli hunian mewah, berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah sejak November tahun lalu. Hal itu telah menggerakkan sektor properti bersegmen menengah atas tersebut.
Adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjanjikan ambang batas pembelian rumah mewah yang terkena PPnBM naik dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar saat di Istana Kepresidenan Bogor akhir November 2018.
Sebagai gambaran, PMK No.35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM menyebutkan kelompok hunian mewah antara lain, pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih dan kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.
Selain itu, pemerintah juga akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah tersebut dari 5% menjadi 1%.
Konsultan properti menilai pengembang proyek high-end akan mulai bergerak sejalan dengan rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai PPnBM tersebut. Apalagi kabarnya aturan tersebut segera diberlakukan.
Vice President Coldwell Banker Dani Indra Bhatara mengatakan kendati proyek residensial dengan harga sekitar Rp20 miliar porsinya tidak terlalu banyak, peraturan yang baru akan memancing pergerakan pasar di segmen atas.
Baca Juga
"Kami melihat sudah ada pergerakan di kelas upper sampai high end dari 2018, lebih baik dibandingkan dengan 2015 atau 2016," kata Dani kepada Bisnis, Senin (7/1/2019).
Dia menilai pelonggaran pajak akan menjadi peluang, dan yang paling berpengaruh adalah produk di bawah Rp30 miliar. "Beberapa pengembang sebelumnya tidak berani meluncurkan produk mewah. Namun, kini sudah ada beberapa yang mengincar kelas tersebut," kata dia.
Dani mengatakan pasokan hunian high end diproyeksikan akan banyak dibangun di kawasan pusat bisnis (CBD) lantaran berada di pusat kota, harga lahan di kawasan ini pun sudah sangat mahal, kira-kira di atas Rp50 juta per m2.
"Misalnya Rp10 miliar cuma bisa mendapatkan luas bangunan sekitar 200 m2, sementara untuk apartemen yang kelasnya upper kebanyakan pembeli mengincar yang ukuran unitnya 200 m2 dan di 1 tower mungkin hanya ada stok 20% untuk produk-produk high end, memang tidak banyak," jelasnya.
Dia mengatakan untuk produk apartemen premium, pasokannya hanya ada sekitar 1,24% dari total pasokan unit apartemen di Jakarta pada 2018.