Bisnis.com, JAKARTA - DPP Organda berharap agar Kementrian Perhubungan tetap konsisten pada domain regulator. Jika berencana sebagai operator, Organda berharap bekerjasama dengan swasta untuk jalur-jalur perintis, dimana skema subsidi (PSO) bila dimungkinkan
Permintaan itu menyusul adanya wacana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar dibentuk bus “trans java” yang dapat beroperasi di sepanjang jalur Tol Trans Jawa.
Trans Java ‘berupa bus-bus yang lux, bekerjasama dengan Jasa Marga dengan satu badan. Wacana ini diharapkan mengurangi ego kecenderungan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian
DPP Organda menilai, wacana Kemenhub soal beroperasinya bus “Trans java” memiliki potensi tumpang tindih dari sisi regulasi, bila pemerintah salah kelola.
DPP Organda sendiri menyambut baik gagasan Menhub, ketika swasta diberikan kesempatan yang sama dalam berusaha melayani masyarakat di tol Trans Jawa. Tentunya wacana ini harus disertai regulasi yang memadai untuk mengeleminir permasalahan dikemudian hari.
DPP Organda memandang persoalan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, perlu didukung ketersediaan jaringan dan fasilitas pendukung sangat mutlak diperlukan .
Mereka menyatakan dengan diresmikan tol Trans Jawa, sudah saatnya Pemerintah segera menyusun Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RILLAJ) agar semua moda transportasi terintegrasi , ditingkat nasional , provinsi, dan kabupaten/kota .
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menegaskan permasalahan lalu lintas tidak sebatas pada pemanfaatan ruas jalan tol, Menurut Ateng penggunaan jalan tol hanya pilihan pengemudi untuk mempercepat waktu tempuh. Permasalahan mendasar adalah dibutuhkannya pengembangan jalan “bebas hambatan non tol”. berupa pengembangan jalan nasional, jalan arteri minimal menjadi empat lajur. Termasuk jalan provinsi yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
DPP Organda lewat Ateng mengingatkan pemerintah untuk dapat secepatnya merealisasi Forum LLAJ nasional seperti diamanatkan dalam UU No.22/2008 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dalam rangka menjaga marwah angkutan jalan sekaligus mengeleminir tumpang tindihnya soal penaganan lalu lintas jalan,
Tercatat awal 2018 lalu, Korlantas, Kemenhub, Kemen PUPR, Kementerian Perindustrian, BBPT, dan Kementerian Kesehatan yang menjadi Pembina UU LLAJ sudah membuat draf Raperpres untuk pembentukan Forum LLAJ Nasional tersebut.
Saat ini semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Forum LLAJ yang dasar pembentukannya SK Gubernur untuk tingkat provinsi dan SK Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota. “Sementara ingkat nasional, justru belum ada, karena dasar pembentukannya SK/Perpres hingga saat ini belum ada regulasinya” ungkap Ateng dalam siaran pers resminya.