Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakomodasi penggunaan bahan bakar nabati cair sebagai salah satu komponen energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
Kementerian ESDM pada akhir tahun lalu pun telah menerbitkan Permen ESDM 53/2018 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang menggantikan permen ESDM sebelumnya bernomor 50/2017.
Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Andriah Feby Misna mengatakan, semua bahan bakar nabati cair termasuk Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah termasuk dalam kategori pemanfaatan. Sebelumnya, pada [ermen 50/2017 sumber energi terbarukan hanya merangkum delapan sumber yakni sinar matahari, angina, tenaga air, biomassa, biogas, sampah kota, panas bumi, dan gerakan ataupun perbedaan suhu lapisan laut.
Konversi penggunaan bahan bakar solar menjadi 100% CPO untuk PLTD memungkinkan untuk dilakukan. PLTD bisa menggunakan CPO langsung, sebelum diolah menjadi biodiesel atau green diesel. Dengan konversi ini, Indonesia diharapkan bisa mengurangi lebih banyak lagi penggunaan bahan bakar fosil.
“Mereka [PT PLN] sudah mulai melakukan kajian bersama BPPT. Sebetulnya, untuk menggantikan PLTD yang sekarang ada itu karena saat ini ada mesin yang cocok dan ada yang tidak. Ini yang sedang dikaji mereka berdua,”katanya Jumat (6//1/2019).
Feby pun menyebut keduanya telah membuat peta jalan (roadmap) sehingga, pemerintah menargetkan kemungkinan besar dalam 2 tahun mendatang, implementasi sudah bisa dilakukan kendati memang tak semua PLTD bisa merealisasikannya.
Menurut Febby, supaya bisa masuk dalam skala keekonomian, maka seperti pembangunan tenaga listrik yang berada di mulut tambang, pemanfaatan bahan bakar nabati cair juga bisa dibangun di dekat pabrik CPO.
“Namun nantinya apakah si PLN yang akan bangun atau PKS-nya, kemudian jual beli dengan PLN. Itu yang masih kami pelajari,”imbuhnya.
Adapun, dalam permen 53/2018, menyisipkan satu pasal tambahan terkait pembelian tenaga listrik dari PLT BBN. Pada pasal 12a ayat 1 pembelian hanya bisa dilakukan kepada Penegmbang Pembangkit Listrik (PPL) yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup bagi kelangsungan operasi PLT BBN selama masa Perjanjian Jual Beli Listrik [PJBL].
Pemebelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (persero) dilakukan melalui mekanisme langsung. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Selain itu pembelian tenaga listrik dari PLT BBN menggunakan pola kerja sama Built, Own, Operate, Transfer. Ayat terakhir menyebutkan pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLT BBN ke titik sambung PT PLN dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan juga telah menginstruksikan kepada PT PLN untuk mengonversi paling tidak 1.800 MW pembangkit diesel mereka menjadi menggunakan 100% bahan bakar CPO.
Jonan juga mengungkapkan komitmen Indonesia untuk menggunakan energi baru dan terbarukan di berbagai sektor. Termasuk kebijakan perluasan mandatori biodiesel 20% (B20) di sektor Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO.
“Kami juga baru saja mengimplementasikan pencampuran bahan bakar solar dengan 20% biodiesel. Ini tantangan berat,” tegas Jonan.