Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Struktur PUPR: Pembiayaan Perumahan Jangan Dikalahkan

Asosiasi bidang perumahan menilai keputusan Pemerintah dalam mengubah struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR perlu dipertimbangkan.
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi bidang perumahan menilai keputusan Pemerintah dalam mengubah struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR perlu dipertimbangkan.

Salah satu poin dalam Perpres ini yaitu Ditjen Pembiayaan Perumahan diubah menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Perubahan tersebut dilakukan atas pertimbangan untuk mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan.

Perubahan struktur tersebut dikhawatirkan bisa menjadi beban yang terlalu berat bagi Ditjen yang baru terbentuk.

Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lucida mengatakan keputusan perubahan struktur Ditjen Pembiayaan Perumahan cukup mengagetkan.

"Dari unsur pembiayaan perumahan, kami konsentrasinya pada permasalahan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), subsidi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sementara infrastruktur kan yang paling digiatkan oleh Pemerintah, pembiayaannya tinggi sekali," kata Totok kepada Bisnis, Rabu (2/1/2019).

Sementara kebutuhan perumahan dan properti sangat luar biasa dan bebannya masih besar, baru bisa menilai akan efektif atau tidak setelah sebulan berjalan. Menurutnya hal tersebut perlu dipertimbangan bagaimana standar operasional prosedur-nya (SOP) agar bisa terlaksana dengan baik.

Namun, dia yakin Pemerintah tidak akan main-main dalam mengambil keputusan untuk urusan perumahan dan properti karena properti merupakan salah satu penopang utama indeks makroekonomi Indonesia.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai langkah yang diambil Pemerintah untuk menjadikan satu Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan memperlihatkan langkah yang menurun.

"Menurut saya, langkah itu terlalu cepat. Seharusnya perumaan lebih difokuskan bukan dijadikan sub karena visi dan misi infrastruktur dan perumahan berbeda. Ketika perumahan diurus oleh menteri saja tidak mencapai target, memang tercapai satu juta rumah, tapi rumah subsidi tidak," kata Junaidi kepada Bisnis, Rabu (2/1//2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper