Bisnis.com, JAKARTA - DPP Organda memastiksn kegiatan ekspor impor menjelang natal dan tahun baru aman, menyusul mereka berhasil memasukkan truk angkutan barang untuk untuk komoditas ekspor impor memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan.
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja menegaskan barang ekpor impor dari dan ke pelabuhan masuk dalam kategori pengecualian seperti sembako dan BBM
Usulan itu masuk dalam PM 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Menurutnya kebijakan (dispensasi untuk truk angkutan barang ekspor-impor) itu perlu dilakukan guna menunjang kegiatan Pemerintah menggenjot pertumbuhan eksport dan menambah pemasukan devisa negara. Sehingga kegiatan pengangkutan barang eksport dan import tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.
“Tentunya pihak perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan ( meliputi Jenis Barang, Tujuan Pengiriman, Nama dan Alamat Pemilik barang) dan Stiker berlogo Kemenhub , Korlantas dan Organda "Angkutan Nataru 2018 Eksport Import " tersebut ditempelkan pada Kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut," papar Ivan dalam keterangan resminya.
Langkah Organda tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri dan Asosiasi lainnya. Dengan demikian, pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas
Dalam hal ini DPP Organda memastikan kontrak internasional eksport dan import tidak terganggu, dampaknya.