Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah ojek berbasis aplikasi daring perlu dikurangi dan Kementerian Perhubungan perlu mengambil langkah tegas untuk mewujudkan hal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Selasa (18/12/2018). Dia mengatakan, sejak beroperasi ojek daring beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah.
“Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar minimal Rp 8 juta menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengemudi ojek daring. Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil,” ujarnya.
Lanjutnya, pada awalnya, pendapatan per bulan ojek daring bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp8 juta per bulan. Bahkan, kala itu rata rata bisa di atas Rp10 juta per bulan. Hal ini menurutnya mengakibatkan makin banyak yang beralih profesi, sementara pengguna ojek daring tidak sebanding dengan pertambahan populasi ojek daring.
Dampaknya, kata dia, terjadi penurunan pendapatan sekitar 40%. Sekarang ini, urainya, rata-rata pendapatan per bulan kurang dari Rp5 juta. Sementara beban jam kerja meningkat, sudah tidak bisa lagi 8 jam sehari, harus di atas 10 jam, bahkan ada yang beroperasi hingga 12 jam.
“Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas 8 jam. Belum lagi kekhawatiran terhadap upaya suspend dr aplikator yang bisa terjadi setiap saat, tanpa ada proses klarifikasi dari pengemudi ojek daring. Sungguh membuat suasana kerja sebagai pengenudi ojek daring jauh dari rasa aman dan nyaman. Dampaknya bisa berujung pada keselamatan juga,” ungkapnya.
Walau sepeda motor bukan jenis transportasi umum, paparnya, namun harus diakui keberadaanya sangat membantu mobilitas warga, di saat layanan transportasi umum makin menurun layanannya. Dia berharap, pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang dapat mengatur penyelenggaraan angkutan sepeda motor daring di daerahnya.
Kementerian Perhubungan, katanya, dapat membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warga negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi.
“Caranya, menentukan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal, mempertimbangkan penerapan suspend dan menerapkan safety gear. Tetapi hal ini bukan bararti menyetujui sepeda motor sebagai transportasi umum,” ungkapnya.
Transportasi umum, katanya, harus dikembangkan oleh pemerintah dengan segera secara masif ke seluruh pelosok Nusantara, supaya populasi ojek daring makin berkurang. Harapannya, nanti sebagian pengemudi ojek daring dapat beralih ke usaha transportasi umum berbadan hukum itu.