Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat terdapat 72.592 transaksi impor barang kiriman yang terjaring sistem anti-splitting.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan 72.592 transaksi yang menggunakan modus memecah barang kiriman ini tercatat sejak 10 Oktober 2018.
Tepatnya sejak Bea Cukai menerapkan aturan baru nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dari yang sebelumnya USD100 menjadi USD75.
"Karena transaksi dia yang sebenarnya tidak di bawah USD75, tapi dia melakukan pemecahan. Harapan dia, bisa mengelabuhi sistem yang sudah kita set waktu itu. Tetapi sistem kita tetap mendeteksi mereka dan kita paksa bayar," jelas Heru.
Sistem yang Heru maksud merupakan smart system berupa sistem validasi dan verifikasi anti-splitting dalam aplikasi impor barang kiriman.
Baca Juga
Dengan algoritma khusus similarity, sistem ini sanggup mendeteksi kesamaan nama dan alamat penerima barang.
Heru menyatakan dengan adanya sistem ini, bea cukai berhasil menyelamatkan penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp4 Miliar.
"Bisa dari baju, elektronik, semuanya mereka bisa gunakan modus splitting itu," ungkapnya.
Hal ini diharapkan dapat menekan oknum-oknum yang melakukan splitting dan mendukung transaksi barang impor e-commerce yang semakin hari nilainya terus naik.
Data bea cukai menunjukkan tahun ini nilai barang impor mencapai USD448,4 Juta dengan jumlah dokumen ssbanyak 13,8 juta yang menunjukkan kenaikan sekitar 19,03% dari tahun 2017.
"Ini merupakan tugas kita bahwa yang legal mendapatkan ruang seluas-luasnya karena sudah membayar pajak. Saya pastikan yang ilegal ini mereka tidak akan kita kasih tempat," tegas Heru.