Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan yang bergerak di bidang pemeriksaan dan pengujuan,PT Sucofindo (Persero) dan PT Pindad (Persero) menjalin nota kesepahaman bersama di Jakarta Jumat (7/12/2018).
Kerjasama tersebut untuk meningkatkan efisiensi penggunaan aset dan optimalisasi potensi sumber daya perusahaan.
Optimalisasi potensi sumber daya difokuskan pada bidang pengembangan dan peningkatan industri transportasi dan generator listrik.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Bachder Djohan Buddin, Direktur Utama Sucofindo dan Abraham Mose, Direktur Utama Pindad, di kantor pusat Pindad.
Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan kerjasama dilakukan pada bidang penyediaan layanan untuk pengembangan dan peningkatan industri peralatan militer, transportasi dan peralatan listrik (Generator) yang mencakup engineering, fabrikasi dan perawatan serta jasa-jasa terkait.
“Peningkatan industri ini dilakukan melalui jasa pemastian, pelatihan standar sistem manajemen industri, assessment, laboratorium dan sertifikasi,” katanya melalui rilis yang diterima Bisnis, Jumat (7/12/2018).
Baca Juga
Direktur Utama Pindad, Abraham Mose menyambut baik sinergi BUMN yang terjalin antarperusahaan.
Abraham mengatakan Sucofindo akan membantu Pindad dalam meningkatkan efisiensi pengunaan asset dan optimalisi potensi sumber daya yang dimiliki dalam bidang pengembangan dan peningkatan, khususnya produk industrial dan produk pertahanan dan keamanan yang dimiliki Pindad.
Nantinya ditargetkan setiap produk akan memiliki nilai tambah yang akan membantu bisnis perusahaan.
Bachder menjelaskan Sucofindo akan ikut berperan memberikan dukungan dan pemanfaatan layanan untuk peningkatan kompetensi teksnis dibidang pelatihan, workshop dan sosialisasi.
“Kerjasama ini merupakan upaya memperkuat kerjasama yang telah dilakukan dalam berbagai bentuk pekerjaan seperti SNI dan pengujian peralatan excavator, kalibrasi dan sertifikasi alat, sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pelatihan audit internal,” ujar Bachder.