Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah berencana mendorong budi daya ikan hias di luar Jawa serta mempermudah perizinan demi mendorong kinerja ekspor komoditas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan menyatakan saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-3 di dunia untuk ekspor ikan hias air laut dan peringkat ke-5 dunia untuk ekspor ikan hias air tawar.
Luhut mengatakan, saat ini terdapat sekitar 21 provinsi di Indonesia yang menjadi sentra produksi ikan hias. Sayangnya, sekitar 96 % produksi ikan hias di Indonesia masih berada di Jawa, terutama di Jawa Timur.
“Tantangan ke depan adalah mengembangkan budi daya ikan hias di luar Pulau Jawa,” kata Luhut melalui siaran pers, Senin (3/12/2018).
Luhut menyebut nilai ekspor ikan hias Indonesia pada 2017 sebesar US$27,6 juta, naik US$3 juta dari 2016 yang sebesar US$24,6 juta. Dia optimistis dengan potensi ikan hias maka Indonesia seharusnya bisa menjadi peringkat nomor satu di dunia.
Menurutnya, ketertarikan masyarakat untuk memelihara ikan hias saat ini secara umum semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan pasar ikan hias global yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Nilai pasar ikan hias dunia pada 2017 mencapai nilai US$341 juta atau meningkat sebesar 10,57% dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan peluang pasar yang sangat besar bagi Indonesia karena Indonesia adalah gudang ikan hias dunia. Apalagi, kata Luhut, Indonesia memiliki keragaman jenis ikan hias yang sangat tinggi.
Perairan tawar Indonesia dihuni oleh 1.248 jenis ikan, 243 jenis di antaranya merupakan spesies endemik dan 122 jenis udang hias, sedangkan di perairan laut Indonesia terdapat sekitar 3.476 jenis ikan.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, LIPI dan K/L terkait lainnya akan mendorong dan melakukan akselerasi pembangunan industri ikan hias nasional.
Di sisi lain, Luhut juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk selalu memperhatikan kelestarian SDA. "Kita kontrol itu. Jadi seperti coral yang dibudidayakan, itu kan jadi mata pencaharian buat UMKM ya kita izinkan tapi enggak boleh ambil dari alam," tegasnya.