Bisnis.com, LABUAN BAJO -- Relokasi tempat pelelangan ikan Labuan Bajo, Manggarai Barat, segera terwujud menyusul selesainya pembangunan fasilitas baru.
Sebanyak 125 pedagang (bakul) ikan akan dipindah dari TPI lama ke TPI baru di Kampung Ujung, berikut aktivitas pendaratan dan pelelangan ikan.
Relokasi dilakukan karena PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan membangun Kawasan Terpadu Marina Labuan Bajo yang mencakup hotel, marina, dan area komersial di atas lokasi lama. ASDP dengan Pemkab Manggarai Barat kemudian melakukan tukar guling tanah.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan ASDP akan menyerahkan seluruh bangunan dan pengelolaan TPI kepada Pemkab Manggarai Barat pada Januari 2019, bersamaan dengan penyerahan lahan bangunan TPI lama dari Pemkab kepada ASDP.
"Penghuni TPI lama akan secepatnya pindah begitu proses administrasi selesai," kata dalam acara syukuran pembangunan TPI Baru Labuan Bajo, Jumat (30/11/2018) sore.
Dengan luas lahan 4.768 m2 dan luas bangunan 2.426 m2, TPI baru terdiri atas 136 unit lapak kering dan basah. Dermaga TPI juga mampu didarati 680 unit kapal jetty berukuran rata-rata 7 gros ton.
TPI dengan nilai investasi Rp21 miliar itu juga dilengkapi fasilitas parkir untuk 50 unit kendaraan, anjungan tunai mandiri (ATM). TPI pun akan dilengkapi dengan kawasan kuliner untuk menarik wisatawan. Di lokasi tersebut, setiap Minggu akan digelar festival ikan dan kuliner Labuan Bajo.
"Harapannya TPI ini bukan hanya jual ikan, tetapi juga menjadi destinasi wisata baru di Manggarai Barat," kata Ira.
Berbeda dengan TPI lama, TPI baru dibangun lebih modern dengan sistem drainase yang lebih tertata. Ira berharap penataan yang lebih kekinian dapat mengubah perilaku penghuni TPI untuk memperhatikan kehigienisan.
Soal penyesuaian tarif sewa lapak, ASDP sepenuhnya menyerahkannya kepada Pemkab.
Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT ASDP Christine Hutabarat menambahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Manggarai Barat telah melakukan registrasi ulang untuk memastikan pedagang yang direlokasi benar-benar penghuni TPI lama.
"Mereka harus menunjukkan KTP Manggarai Barat, terikat kontrak dengan pemda, dan selama ini menyetor PAD [pendapatan asli daerah]," katanya.