Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah percepat pembahasan hukum omnibus terkait perizinan berusaha guna memberikan kepastian hukum dan memudahkan pengurusan perizinan.
Hukum omnibus adalah konsep penyusunan dasar hukum berupa aturan perundangan yang dapat memayungi banyak aturan berbeda. Mudahnya, hukum omnibus ini dapat meniadakan aturan lainnya dan menjadi berdiri secara tunggal.
Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan salah satu kendala investasi adalah regulasi yang masih tumpang tindih sehingga merepotkan bagi pemodal yang ingin berinvestasi.
Dengan adanya hukum omnibus tersebut, pemerintah dapat memangkas aturan lain terkait perizinan usaha di level UU, PP, Perpres, Permen maupun Perda.
"Kami secara substansi sudah bahas dengan teman-teman, sebenarnya kalau substansinya sederhana saja, sepanjang terkait dengan perizinan maka semuanya akan tunduk ke undang-undang itu. Implementasinya tidak mudah karena ada UU soal perizinan-perizinan itu bunyi di UU, ada lebih dari 20 UU," jelasnya, Kamis (22/11/2018).
Dia menegaskan secara substansi omnibus law tersebut sudah siap, sehingga sejak awal 2019 Kemenko Perekonomian akan mempercepat pembahasannya dan dapat segera diteruskan ke DPR.
Susiwijono menuturkan, omnibus law tersebut akan dalam bentuk Undang-undang (UU). Dia memaparkan bahwa K/L terkait yang memiliki UU teknis sudah paham urgensi pembuatan aturan izin semesta itu, sehingga, tidak akan terlalu rumit dalam diskusinya.
Dia mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian sudah melakukan studi banding ke berbagai negara yang memiliki aturan serupa seperti Belanda, Inggris dan Amerika Serikat.
"Kemudian, omnibus law ini mudah-mudahan kalau secara substansi sudah siap nanti UU teknis K/L akan kita undang satu per satu," imbuhnya.