Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim pihaknya masih mengkaji sejumlah lahan hutan yang ditelantarkan dan mensinergikannya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut ada sejumlah kasus dimana kawasan hutan yang ditelantarkan itu seharusnya menjadi milik negara. Namun masih terjadi perdebatan apakah permasalahn itu masuk ranah kerja ATR/BPN atau Pemerintah Daerah.
“Itu yang masih mau dibereskan, dan itu mau ditindaklanjuti dari Perpres, [Reforma Agraria],” ujar Siti di rapat Komisi VII, Gedung DPR-RI, Kamis (22/11/2018).
Ada pun dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI dan Kementerian LHK, Siti mengakui KLHK kerap bergesekan dengan ATR/BPN terkait pengeluaran sertifikat kawasan hutan. Saat ini, dua instansi tersebut sedang mengupayakan penyelesaian soal penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Ketimpangan masalah penguasaan tanah ini menyebabkan konflik perebutan lahan di kawasan hutan seperti yang terjadi di Papua. Misalnya, atas pengambilalihan lahan dari hutan adat oleh perusahaan sawit. Menanggapi hal tersebut Siti mengaku untuk permasalahan tentang perselisihan lahan kelapa sawit bisa diselesaikan seturut moratorium sawit dari Inpres Nomor 8/2018.
“Jadi nanti kasus itu larinya ya ke Inpres moratorium,” ucap Siti.
Sebelumnya, pada 15 November 2018, beberapa masyarakat Papua dari sejumlah kabupaten mengadukan sejumlah perusahaan perkebunan sawit ke Bareskrim atas dugaan pengambilalihan lahan sebagai arena tanam perusahaan. Pasalnya, para perusahaan meminta izin menanam jagung dan sawit di padang rumput namun meluas hingga hutan adat.