Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Bentuk Komite Keselamatan Bangunan Gedung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Komite Keselamatan Bangunan Gedung atau KKBG untuk memastikan dan menjamin keselamatan bangunan gedung dari kerentanan bencana.
Bangunan rumah tahan gempa/Antara
Bangunan rumah tahan gempa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Komite Keselamatan Bangunan Gedung atau KKBG, untuk memastikan dan menjamin keselamatan bangunan gedung dari kerentanan bencana.

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan kerentanan kerentanaan bangunan terhadap ketahanan bencana alam masih tinggi seperti adanya gempa bumi. Sehingga menurutnya diperlukan langkah proaktif pemerintah sebagai mitigasi bencana.
 
"[KKBG] sudah terbentuk, seharusnya sekarang pelantikan [tetapi] Pak Menteri tadi ada ratas. Jadi sudah bisa langsung bergerak nanti kami identifikasi dan dampingi karena potensi gempanya sudah meningkat dua kali," ujar Danis usai Seminar Sinergi Pengelolaan Risiko Bencana Menuju Permukiman Tangguh Bencana di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
 
Komite tersebut nantinya akan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menjamin keandalan bangunan gedung dan memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan bangunan gedung. Adapun kriteria tertentunya yakni untuk mengurangi potensi kegagalan bangunan gedung yang menimbulkan korban jiwa atau kerugian material dalam jumlah besar.
 
Danis mengatakan akan menggunakan Sulawesi Tengah dan NTB menjadi pilot project dalam pendampingan pembangunan bangunan yang aman.
 
Ia juga mengatakan akan mendorong pelibatan tim ahli bangunan gedung (TABG) untuk mendukung proses perijinan bangunan gedung sebagai fungsi kontrol terhadap pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung (building code).
 
Sebagai informasi, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan dalam dua tahun terakhir terdapat peningkatan jumlah gempa di Indonesia sehingga pemerintah harus memikirkan pembangunan yang telah mengatur mitigasi bencana.
 
"Hampir 75% infrastruktur dan industri dasar dibangun pada zona bahaya gempa, sehingga tinggal mengatur bagaimana kita bangun pembangunan tetapi tangguh karena kita masuk di zona bencana, yang tidak bisa dihindari lagi," ujar Dwikorita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper