Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaji Ulang, Pemutihan Lahan Sawit

Rencana pemutihan lahan sawit masih perlu dikaji ulang agar tidak menguntungkan pihak tertentu.
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa
Perkebunan kelapa sawit/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemutihan lahan sawit masih perlu dikaji ulang agar tidak menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Senior Advisor Yayasan Kenekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Diah Suradiredja,  rencana pemerintah melakukan peremajaan lahan untuk program percepatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) perlu dikaji ulang. Salah satunya tentang opsi memberikan status pemutihan atas lahan sawit yang tidak terverifikasi.

“Nah, untuk menyelesaikan masalah ini, kita harus ke lapangan. Ketemu sama petani, dan dipetakan juga maksud pemutihannya,” kata Diah, (20/11/2018)

Diah menyebut pentingnya kolaborasi pemerintah dengan masyarakat dan LSM dalam merumuskan peremajaan lahan yang tak terverifikasi. Contohnya, pihaknya seringkali menemukan lahan sawit yang cukup bagus seluas 500 hektare. Uniknya, tidak ada yang mengaku memiliki lokasi lahan tersebut. 

“Kalau kita memberikan pemutihan itu artinya sama saja pemerintah memberikan izin terhadap pencuri dong, harus jelas,” terangnya.

Dijelaskan, sebenarnya satu orang petani sawit atau satu keluarga petani hanya memiliki kemampuan mengurus dan mengelola 2 hektare. Oleh sebab itu, jika seorang petani atau seseorang mengaku memiliki lahan dengan luas di atas 2 hektare, maka pasti dia memiliki pekerja atas lahan sawit yang dia miliki.

Misalnya di Teso Nilo, yang sudah masuk dalam kawasan taman nasional masih ada lahan sawit seluas 700 hektare yang belum ada kepemilikan. Hal-hal seperti ini, menurut Diah, harus dikelola ulang. Diah pun berharap, pemerintah tidak mensimplifikasi masalah lahan ini dengan melakukan pemutihan semata.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Maria S. W. Soemardjono mengatakan dalam penggunaan anggaran untuk reforma agraria, pemerintah perlu bertolak pada dasar hukum yang berlaku.

Adapun yang menjadi acuan dalam reforma agraria adalah Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5/1960. Setelah itu, pemerintah juga perlu mengacu pada Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kalau saya selama itu bisa masuk di program besarnya, arah kebijakan reforma agraria yaitu melaksanakan penataan kembali, menyelenggarakan pendataan tanah secara komprehensif, dan penyelesaian konflik, ini harus diutamakan,” tutur Maria.

Sebagai informasi, untuk mempercepat pemanfaatan TTORA, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru sesuai hasil kerja proyek percontohan penguasaan tanah di kawasan hutan dari 6 kabupaten.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper