Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menanggapi tuntutan yang dilayangkan oleh keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610. Keluarga dari salah satu korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggungat The Boeing Company.
"Itu hak individu," ucap dia di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, Minggu (18/11/2018).
Budi Karya menuturkan pada akhir November 2018, Komisi Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT), akan memaparkan hasil awal dari investigasi jatuhnya pesawat tersebut. Hasil tersebut akan diberikan ke Kementerian Perhubungan.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan, Budi Karya tidak memaparkan secara jelas, siapa saja yang berpotensi terkena sanksi olehnya. Dia meminta untuk menunggu hasil dari KNKT.
Orangtua dari Rio Nanda Pratama, salah satu keluarga korban pesawat menggugat The Boeing Company dalam rangka menuntut keadilan, tidak hanya untuk putranya tapi juga semua korban jiwa dalam kecelakaan itu.
"Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," ujar ayah dari Rio, dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (15/11/2018).
Baca Juga
Gugatan ini juga disebut sebagai upaya agar pada masa mendatang kesalahan serupa bisa dihindari.
"Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan," ujar ayah Rio.
Firma hukum Colson Hicks Eidison dan Bartlrettchen LCC telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dan mengajukan gugatan atas insiden tersebut. "Tindakan hukum atas nama keluarga harus dilakukan," ujar Pengacara Curtis Miner.
Menurut Miner, perjanjian internasional, tidak memperbolehkan penyidik dari Indonesia untuk menentukan pihak yang bersalah atau yang bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat.
"Mereka hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan," tutur dia.