Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI dalam rangka meningkatkan kepercayaan investor asing dan menutup defisit neraca transaksi perdagangan, termasuk melalui investasi langsung maupun investasi di pasar finansial.
Paket kebijakan yang dimaksud yakni perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan pemberian insentif perpajakan bagi devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.
“Mengenai perluasan fasilitas pajak, tax holiday, ini sebetulnya sudah diterbitkan belum lama PMK No.35, tapi kami lihat setelah diskusi di pemerintahan kayaknya kurang. Maka, kami mencoba mempelajari kembali bersama Kementerian Perindustrian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, ada tiga kelompok yang mendapatkan fasilitas ini yakni kelompok besi dan baja beserta turunanya; kelompok petrokimia beserta turunannya; serta kelompok kimia dasar.
Lebih lanjut, perluasan tax holiday yang terangkum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah kelompok agribisnis, misalnya pengolahan pertanian (seperti pengolahan kelapa sawit dan karet ke hilirnya), serta industri digital. Untuk itu, pemerintah bakal menyempurnakan aturan guna memfasilitasi perluasan tax holiday tersebut.
“Kita mau dia [investasi] masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS [online single submission] sehingga tak lagi butuh diskusi panjang lebar,” ucapnya.
Paket kebijakan yang kedua adalah perluasan DNI yang diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini sekaligus membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasi.
“Kami evaluasi secara detail apa yang sudah dilakukan 2016 [revisi DNI]. Kami relaksasi DNI. Itu investasinya masuk atau enggak. Kalau masuk ya sudah. Kalau ga masuk jangan-jangan kurang relaksasi, jangan jangan cuma 51%, ini mau ditambah 67%-75% sehingga betul-betul sejalan,” tekannya.
Dalam poin relaksasi DNI, Darmin menjelaskan pemerintah mencadangkan 54 klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kepada UMKM dari yang sebelumnya hanya kepada UKM. Kemudian, ada beberapa KBLI yang dibuka kepada investor asing hingga 100%.
Terakhir adalah pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan memberikan insentif perpajakan. Insentif perpajakan DHE SDA (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan) diberikan berupa tarif final pajak penghasilan deposito.
“Aturannya adalah untuk hasil ekspor SDA wajib dimasukkan dalam Sistem Keuangan Indonesia [SKI]. Kemudian sistem keuangan di mana? Bisa di perbankan, nah untuk itu mereka diberikan insentif kalau dia tempatkan dalam dolar atau deposito maka insentifnya. Kalau rupiah insentifnya lebih besar, apa saja? Pajak dari bunganya. Dia tetap boleh terbuka menggunakan dana itu untuk keperluan perusahaan, asal disampaikan buktinya,” tambah Darmin.