Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rumuskan Skema Percepatan Realisasi Reforma Agraria

Pemerintah mengadakan Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan pada Lokasi Percontohan untuk mempercepat target reforma agraria.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil menjadi pembicara pada diskusi dengan tema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jakarta, Minggu (26/3)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil menjadi pembicara pada diskusi dengan tema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jakarta, Minggu (26/3)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengadakan Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan pada Lokasi Percontohan untuk mempercepat target reforma agraria.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan upaya reforma agraria memang sudah lama menjadi pembahasan berbagai negara di dunia.

Adapun di Indonesia, reforma agraria masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 45/2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.

Pemerintah telah menargetkan redistribusi tanah seluas 9 juta ha serta legalisasi aset di bawah payung reforma agraria. Rencananya sumber tanah reforma agraria berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.

Oleh sebab itu, kata Darmin, sejumlah percontohan skema penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang sedang diverifikasi ini menjadi sangat penting.  "Percontohan ini juga banyak menyempurnakan standar dan aturan, mekanisme," ujar Darmin di Crowne Plaza, Kamis (15/11).

Dia menjelaskan bahwa masalah lahan menjadi prioritas pemerintah, persis seperti kata-kata Bung Hatta bahwa negara jangan masuk mekanisme pasar jika belum menyelesaikan masalah lahan dan pendidikan. "Kalau pasar dijalankan tanpa itu selesai rakyat akan digulung oleh pasar itu," sambungnya.

Sebagai catatan, pada 2018 dari 7 juta target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari reforma agraria, sampai dengan Oktober tanah terdaftar di seluruh Indonesia mencapai 6,2 juta bidang.

Darmin menambahkan bahwa upaya penguasaan tanah dalam kawasan hutan bukan berarti mengembalikan semua tanah kepada kepemilikan awal. 

Oleh sebab itu, demi mengejar target penguasaan tanah, lembaga dan kementerian terkait akan bekerjasama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 88/2017 tentang Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Adapun kerjasama dengan PPTKH ini melibatkan semua tingkatan pemerintahan seperti, bupati, walikota. "Yang kita buat hari ini membuat satu percontohan untuk mempercepat penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Ini bukan untuk menyusahkan orang lain," sambungnya.

Dengan kejelasan kondisi lahan dan hutan, Darmin berharap dinamika antar daerah yang satu dengan daerah yang lain bisa teratasi. Dengan demikian semua keputusan hasil pendataan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Mari kita selesaikan dengan baik model ini sehingga dia menjadi dasar rujukan bagi nanti kasus-kasus berikutnya. Jadi pesan saya jangan bermimpi kembali ke situasi zaman dulu. Kita harus bekerja dengan situasi yang ada sekarang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper