Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan telah menyampaikan emergency Airworthiness Directives (AD) yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat kepada seluruh maskapai di Indonesia terkait dengan operasional pesawat jenis Boeing 737 MAX 8. Saat ini, pesawat Boeing 737 MAX 8 dioperasikan oleh Lion Air dan Garuda Indonesia.
Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno telah mempelajari dan mengevaluasi petunjuk operasional atau emergency Airworthiness Directives tersebut. FAA sebagai otoritas penerbangan di negara pabrikan (state of design) telah menerbitkan AD, mengacu pada Flight Crew Operating Manual Bulletin (FCOM) dari Boeing Co., untuk disampaikan kepada otoritas penerbangan Indonesia selaku state of register.
“Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga mengeluarkan AD dengan mengacu pada dokumen yang dikeluarkan oleh FAA pada 8 November 2018. AD tersebut telah disampaikan kepada operator penerbangan," kata Pramintohadi dalam keterangan resmi, Sabtu (10/11/2018).
Penerbitan FCOM, lanjutnya, adalah berdasarkan informasi yang sejauh ini sudah diperoleh dari kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang. Adapun, petunjuk yang dikeluarkan ini merupakan update dari petunjuk yang telah ada sebelumnya.
FCOM ini berisi tindakan yang harus dilakukan oleh penerbang saat mengalami kondisi tertentu yang diduga disebabkan adanya erroneous input pada sensor Angle of Attack (AoA). Sementara itu, Emergency AD merupakan perintah mengenai evaluasi kelaikan udara yang dikeluarkan ketika ada kondisi tidak aman dan memerlukan tindakan segera oleh pemilik atau operator pesawat.
Dalam FCOM tersebut memang didasari oleh data-data yang diperoleh dari investigasi yang dilakukan oleh KNKT, yang melibatkan National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika Serikat dan Boeing.
Dia menambahkan informasi ini dipastikan telah diterima oleh operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis ini di Indonesia yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air Group. Selanjutnya, Kementerian akan memonitor mekanisme penyampaian informasi oleh operator kepada seluruh penerbangnya.
"Komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri akan terus dilakukan guna memonitor setiap informasi baru yang muncul dari proses investigasi kecelakaan JT-610 untuk menyiapkan langkah-langkah preventif bila diperlukan," ujarnya.