Bisnis.com, JAKARTA -- Komite Nasional Transportasi Nasional (KNKT) menegaskan data hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT-610 registrasi PK-LQP bukan untuk disebarluaskan ke publik maupun sebagai kepentingan dalam mengajukan upaya hukum.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan fungsi dan tugas utama instansinya adalah untuk mengawasi sistem transportasi, melakukan investigasi, dan membuat rekomendasi untuk perbaikan keamanan yang dibutuhkan. Adapun aspek yang paling penting dari investigasi adalah untuk mencegah kecelakaan, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu.
"Nanti kami akan sampaikan [hasil investigasi] kepada perwakilan keluarga korban, tetapi tidak untuk media. Kami mohon tidak disebarluaskan untuk maksud lain, jangan dipakai untuk penuntutan maupun upaya hukum lain," terangnya, Senin (5/11/2018).
Soerjanto meminta pihak Lion Air Group untuk mendata dan menunjuk perwakilan anggota keluarga korban untuk diundang saat KNKT menyampaikan hasil investigasi. Terlebih, tujuan utama KNKT adalah memberikan rekomendasi terhadap keselamatan semua sektor transportasi.
Pihaknya juga menyampaikan pesawat registrasi PK-LQP memang mengalami masalah saat penerbangan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Bandara Soekarno-Hatta sehari sebelum kecelakaan terjadi. Namun, masalah teknis belum bisa disampaikan karena sedang dalam didalami.
Selain itu, lanjutnya, masalah juga kembali terjadi saat penerbangan menuju Pangkal Pinang sebelum akhirnya pesawat hilang kontak dan jatuh. Kedua masalah tersebut belum bisa dipastikan memiliki keterkaitan.
"Kami sedang mempelajari karena pesawat menggunakan sistem digital. Kami tidak bisa menduga-duga tanpa ada data dan fakta," ujarnya.