Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Layer Tarif Cukai Diyakini Tak Picu PHK

Penyederhanaan layer tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) diyakini tidak memicu pemutusan hubungan kerja.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, MALANG — Penyederhanaan layer tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) diyakini tidak memicu pemutusan hubungan kerja.

Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan penyederhanaan layer tarif cukai IHT yang implementasinya a.l berupa penggabungan sigaret kretek mesin dengan sigaret putih mesin dalam penggolongan tarif cukai sudah tepat.

“Penyederhanaan layer tarif cukai tersebut tidak akan menyebabkan PHK karena jumlah tenaga kerjanya di perusahaan IHT tersebut kecil,” ujarnya di Malang, Senin (5/11/2018).

Sebaliknya, jika tidak ada penyederhaan layer justru tidak tepat dengan pertimbangan perusahaan rokok yang mempunyai produksi SPM dan SKM merupakan perusahaan besar. Sebagian besar merupakan perusahaan multinasional.

Oleh karena itulah, sudah sewajarnya perusahaan IHT tersebut dikenakan cukai golongan I karena merupakan perusahaan besar. Tidak pada tempatnya pula perusahaan tersebut justru masih berusaha menikmati tarif cukai lebih murah, yakni masuk di golongan II.

Dia mencontohkan, jika perusahaan dengan produksi SPM mencapai 3 miliar batang/tahun, maka secara otomatis masuk golongan I. Namun jika ada SKM yang diproduksi perusahaan IHT yang sama, maka tidak pada tempatnya menikmati tarif cukai lebih rendah, yakni masuk golongan II, meski produksinya masih mencapai di bawah 3 miliar batang/tahun.

Secara korporasi, jelas SKM termasuk perusahaan IHT besar sehingga logikanya harus diberlakukan sebagai perusahaan besar dalam penggolongan produksi rokok. Solusi yang pas, kata Heri, penyederhanaan layer tarif cukai dengan penggabungan jumlah produksi SPM dan SKM.

“Karena itulah, mestinya pemerintah tidak ragu-ragu dalam melakukan penyederhanaan layer tarif cukai IHT,” ucapnya.

Terkait dengan penangguhan penaikan tarif cukai, kata dia, Formasi yang merupakan asosiasi dari perusahaan IHT kecil, sangat mengapresiasi keputusan pemerintah.

Apresiasi diberikan kepada pemerintah terutama oleh perusahaan IHT yang memproduksi sigaret kretek tangan (SKT). Dengan adanya penangguhan penaikan tarif tersebut, maka ruang perusahaan bagi SKT menjadi lebih lebar, tidak terbebani penaikan tarif sehingga perluasan pasar bisa tetap terjaga.

Dia meyakinkan, perusahaan IHT yang sangat sensitif terhadap penaikan tarif cukai rokok justru produsen SKT. Jika produsen SKT terganggu pasarnya karena harganya yang tinggi dan berakibat pada penurunan produksi, maka dampaknya justru akan terjadi PHK.

Hal itu terjadi karena produsen IHT SKT sebagian besar proses produksinya masih menggunakan tenaga manusia. Sifat perusahaan IHT SKT merupakan pada karya sehingga menyerap banyak tenaga kerja, bukan padat modal.

“Kalau SKM, apalagi SPM, jelas padat modal sehingga serapan pekerjanya relatif tidak terlalu banyak,” katanya.

Petugas mengawasi pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/11/2018). KPPBC Padang memusnahkan sedikitnya enam juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan dengan cukai palsu yang merugikan negara mencapai Rp2,2 miliar./Antara-Iggoy el Fitra
Petugas mengawasi pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/11/2018). KPPBC Padang memusnahkan sedikitnya enam juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan dengan cukai palsu yang merugikan negara mencapai Rp2,2 miliar./Antara-Iggoy el Fitra

Diberitakan Bisnis.com, Jumat (2/11/2018), pemerintah menunda penaikan cukai rokok pada 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan itu didapat dari hasil konsultasi yang melibatkan jajaran kabinet dan Presiden Joko Widodo.

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menkeu di Istana Bogor, Jumat (2/11/2018).

Oleh karena itu, Sri mengemukakan tingkat cukai yang akan digunakan pada tahun mendatang bakal didasarkan atas tingkat cukai pada tahun ini.

Sebagai informasi, CHT tahun ini mengalami kenaikan dengan persentase tertimbang sebesar 10,04% dibandingkan 2017. Jika diperinci, persentase kenaikan tertimbang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5%.

Sebaliknya, kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya 7,3%.

"Kita akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai dengan 2018 ini. Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper