Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memberlakukan kenaikan rata-rata tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 10% dari tarif lama mulai 1 Januari 2014.
Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013. PMK tersebut menyebutkan tarif cukai MMEA dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, berlaku mulai 1 Januari 2014.
Jenis MMEA yang dinaikkan a.l. MMEA golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5%, golongan B 5%-20%, dan golongan C lebih dari 20%. Kenaikan tarif berkisar antara Rp2.000—Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.
Berbeda dengan MMEA, tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol tidak dilakukan perubahan tarif, yakni masing-masing Rp20.000 per liter dan Rp100.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Adapun rincian kenaikan tersebut a.l MMEA golongan A adalah Rp13.000, baik produksi dalam negeri maupun impor, golongan B untuk produksi dalam negeri Rp33.000, dan impor Rp44.000, dan golongan c untuk produksi dalam negeri Rp80.000 dan imporRp 139.000.
Sebelumnya, tarif MMEA golongan A adalah Rp11.000, baik produksi dalam negeri maupun impor, golongan B untuk produksi dalam negeri Rp30.000, dan impor Rp40.000, dan golongan c untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan imporRp 130.000.