Bisnis.com, JAKARTA—Seiring dengan ditetapkannya tarif cukai hasil tembakau 2015, Kemenkeu memberikan kewenangan pencabutan tarif cukai terhadap pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau kepada Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai.
Ketentuan tersebut tercantum da lam pasal 9A Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam pasal tersebut, Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau dengan berdasarkan tiga alasan. Pertama, permohonan pencabutan penetapan tarif cukai hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.
Kedua, putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketiga, hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, terkait dengan desain kemasan hasil tembakau, merek kemasan hingga kemasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan barang kena cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto mengatakan pasal 9A bertujuan untuk mengakomodasi mekanisme pencabutan penetapan tarif cukai masingmasing merek rokok oleh Kepala Kantor Bea Cukai setempat.
“Selama ini belum diatur secara tegas dalam PMK. Dengan adanya pasal 9A itu, nantinya akan menjadi cantolan hukum bagi kepala kantor untuk mencabut suatu surat penetapan tarif dengan alasan yang disebutkan dalam pasal itu,” ujarnya, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Selasa (28/10/2014).
Pencabutan surat keputusan penetapan tarif memang ditakuti oleh pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau. Pasalnya, pencabutan surat keputusan penetapan tarif membuat pengusaha tidak diperbolehkan memesan pita cukai, bahkan tidak boleh berproduksi lagi.
Sementara itu, Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso menuturkan pencabutan surat keputusan penetapan tarif oleh kepala kantor sebenarnya sudah diatur dalam pasal 13 Perdirjen BC no. P-52/BC/2012.
“Hanya saja, karena merupakan pengenaan sanksi bagi para yang melanggar, maka lebih tepat kalau diatur di tingkat PMK. Oleh karena itu, ada tambahan pasal yang disisipkan di antara pasal 9 dan pasal 10 PMK No. 205/2014,” katanya.
Selain itu, dalam PMK tersebut juga disebutkan jika batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan PMK No. 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau hanya sampai 1 Februari 2015.
Seperti diketahui, PMK No. 205/2014 merupakan tindaklanjut dari keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok rerata 8,72% mulai 2015 atau lebih rendah dari rencana awal dengan tarif rerata sebesar 10,2%.