Bisnis.com, JAKARTA - Peningkatan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun ini dibarengi oleh pengetatan mekanisme penyaluran DAK tersebut dari tingkat pusat ke tingkat daerah.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pengetatan penyaluran DAK Fisik dimaksudkan supaya, alokasi dana tersebut benar-benar digunakan untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat daerah. Pemerintah tak ingin, anggaran DAK Fisik yang untuk 2019 naik Rp7 triliun tak terpakai secara optimal.
"Tentunya dana yang telah disalurkan, benar-benar terserap dan output-nya jelas," kata Putut saat berbincang dengan Bisnis di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (31/10/2018).
Untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.07/2018 terkait Perubahan Ketiga PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Salah satu poin dalam beleid ini adalah pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pengawasan penggunaan DAK Fisik. Nantinya, hasil pengawasan yang dilakukan oleh APIP menentukan besaran anggaran yang akan disalurkan kepada daerah.
Putut tak menampik bahwa keberadaan APIP kerap diragukan netralitasnya karena keterikatannya dengan pemerintah. Kendati demikian, berdasarkan pengalamannya, ada banyak APIP yang memang menjalankan tugasnya secara konsisten. "Jadi tak ada masalah," jelasnya.