Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saatnya Pemerintah Susun Regulasi Pelindungan Karier bagi ASN

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi perlindungan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendorong pemerintah untuk segera membuat regulasi perlindungan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh sesaat setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Kamis (1/11/2018).

Zudan mengatakan,  perlindungan karier tersebut untuk eselon I dan II. Sehingga ASN pada jabatan tersebut bisa menjadi aset nasional. Artinya, perpindahan atau pengangkatan dalam jabatan itu dapat ditempatkan secara nasional.

“Jadi kadin [kepala dinas] di Kabupaten Pidie [misalnya] bisa pindah bertugas promosi di pusat sebagai Eselon II. Sekda bisa menjadi deputi, menjadi dirjen di Kementerian. Dirjen, deputi bisa menjadi sekda di provinsi,” ujarnya.

Menurutnya hal itu dalam rangka memberikan perlindungan agar ketika terjadi pergantian bupati, wali kota atau gubernur, ASN pada jabatan-jabatan di tingkat eselon I dan II tidak serta merta dibebastugaskan.

Dengan demikian, ASN tersebut dijaga sistem kariernya karena sangat disayangkan jika ada pegawai negeri berpotensi tidak memperoleh jabatan yang sesuai dengan kapabilitasnya.

“Yang the rising star, yang umur 40 tahun sudah jadi kadin, masa 20 tahun [menunggu pensiun] berputar-putar di kabupaten. Enggak. Dia harus memiliki pengalaman di level nasional jadi direktur di kementerian, nanti pulang menjadi sekda. Jadi ada perputaran sistem karier,” tuturnya.

Terkait hal itu, Zudan menyebut Jusuf Kalla atau JK sudah menyampaikan agar Menpan RB, dan Kepala BKN untuk menindaklanjuti.

Harapannya, kata Zudan, sistem perlindungan karier bagi ASN bisa diaplikasikan melalui peraturan pemerintah alias PP.

“Normanya bisa berupa PP. Tahun ini kalau bisa sudah dilaksanakan. Karena begini, kepala daerah yang baru dilantik kemarin itu kan tidak boleh memindahkan [ASN] dalam waktu 6 bulan. Berarti 6 bulan ke depan ada kemungkinan terjadi besar-besaran non-job sekda dan kadin, kalau mau diganti semua. Maka kita mengantisipasi itu supaya jangan sampai terjadi tsunami birokrasi. Tidak boleh. Ini harus kita jaga bersama-sama. Regulasinya harus ditata,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper