Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 1% Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal

Meski penyerapan tenaga kerja ke sektor formal belum maksimal pascapenerbitan Undang-Undang penyadang disabilitas, pemerintah masih akan mengedepankan sosialisasi ketimbang penekanan hukum.
Warga penyandang disabilitas dibantu petugas Transjakarta Cares menaiki bus Transjakarta bagi penyandang disabilitas di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Warga penyandang disabilitas dibantu petugas Transjakarta Cares menaiki bus Transjakarta bagi penyandang disabilitas di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Meski penyerapan tenaga kerja ke sektor formal belum maksimal pascapenerbitan Undang-Undang penyadang disabilitas, pemerintah masih akan mengedepankan sosialisasi ketimbang penekanan hukum.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan berdasarkan data sistem wajib lapor Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 440 perusahaan terdaftar dengan jumlah tenaga kerja sekitar 237.000 orang.

Namun, dari total tersebut total penyadang disabilitas yang terserap baru sekitar 2.851 penyadang disabilitas atau sekitar 1,2% yang berhasil ditempatkan dalam sektor tenaga kerja formal.

"Tentu ini masih jauh dari harapan karena kalau menurut ketentuan dalam UU penyandang disabilitas. Tetapi sejauh ini kita lebih lakukan pembinaan karena kita harus hati-hati dan lihat kasusnya lebih dalam," jelasnya usai Seminar dan Expo Tenaga Kerja Disabilitas, Selasa (30/10/2018).

Berdasarkan data Sakernas pada Agustus 2017, penduduk usia kerja disabilitas nasional berjumlah 21.930.529 orang. Dari jumlah itu, yang termasuk angkatan kerja sebanyak 11.224.673 orang atau 51,8%.

Sementara itu, angkatan kerja disabilitas yang bekerja sebanyak 10.810.451 orang atau sebesar 96,31%. Sedangkan penganggur terbuka dari penyandang disabilitas sebanyak 414.222 orang atau 3,69%.

Meski demikian, Hanif tetap mendesak perusahaan-perusahaan untuk dapat melaksanakan UU sesuai ketentuannya.

Adapun, dia menjelaskan, Kemenaker juga terus melakukan pembenahan dari sisi pasokan ketenagakerjaan penyadang disabilitas.

Kemennaker telah melonggarkan persyaratan pelatihan bagi 19 balai kerja yang dikelolanya. Dengan persyaratan lebih longgar, penyadang disabilitas secara otomatis dapat mengikuti pelatihan lebih leluasa dan meningkatakan kompetensinya.

"Dulu kalau mau masuk ke balai kerja harus mencantumkan sertifikat kelulusan dan ada batasan umurnya. Itu semua kami hapuskan. Pokoknya kami izinkan siapa saja, tidak perduli mereka siapa, orang cari skill kok repot," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam UU Penyadang disabilitas pemerintah menerapkan kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas dengan porsi 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD. Hanya saja, pemberlakuan sanksi bagi yang tidak menerapkan belum ditentukan.

Menambahkan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Apul Hasoloan mengatakan UU masih baru di terapkan dua tahun lalau, dan pemerintah masih membutuhkan banyak waktu untuk sosialisasi.

Lagipula, katanya, perusahaan tidak pernah mendeskriminasi tenaga kerjanya. Hanya saja mereka membutuhkan tenagakerja yang benar-benar kompeten dalam menjaga daya saignya.

"Bukan semata penyadang disabbilitas, tetapi pengusaha mencari orang yang kompeten, termasuk penyadang disabilitasnya," katanya.

Meski demikian, Maruli mengklaim, sebagian perusahaan sudah menjadi pioner dan bahkan memeiliki balai pelatihan sendiri untuk membantu meningkatakan kompetensi dari penyandang disabilitas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur CORE Mohammad Faisal mengatakan langkah pasif tersebut lebih disebabkan oleh masih belum rampungnya terkait dengan penyandang disabilitas. Sehingga pemerintah, tidak dapat melakukan langkah-langkah proaktif.

"Pemerintah memang agak lamban bergerak menindaklanjuti amanat UU Penyandang Disabilitas," ujarnya.

Lagipula dia mengatakan, pasal 53 UU No 8 tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan swasta dan perusahaan daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas masih belum jelas.

"Mekanisme penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas itu bagaimana, kriteria minimalnya apa, lalu siapa yang memonitor ?" kata Faisal.

Sebelum PP tersebut rampung, Faisal mengatakan pemerintah harus lebih dulu memberi contoh dalam peneyerapan penyadang disabilitas.

Pasalnya, pemerintah sendiri masih belum memiliki peraturan yang jelas mengenai penyerapan penyandang disabilitas dalam struktur ketenaga kerjaannya.

Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan dalam penerimaan PNS saat ini pemerintah tidak terlalu aktif dalam mensosialisasikan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

Menurutnya, pemerintah sendiri juga masih menganggap kondisi penyandang disabilitas sebagai alasan untuk tidak menyerap.

"Seharusnya, semua instansi pemerintah di pusat dan daerah harus memberikan contoh dulu," ujarnya.

Payaman menjelaskan, keengganan pelaku usaha dalam menyerap penyandang disabilitas tergolong wajar, pasalnya pelaku usaha selalu berhitung pada produktifitas karyawan yang drekrutnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus cepat menetapkan bentuk insentif yang bisa didapat pelaku usaha ketika menyerap penaydang disabilitas.

"Jika swasta mempekerjakan tenaga disabilitas dengan UMP Rp3 jt sedangkan produktivitasnya hanya Rp2 juta. Maka Pemerintah harus memberi subsidi selisihnya. Ini harus jelas," ujar Payaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper