Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai pembatasan kepemilikan kendaraan belum menjadi sasaran dalam tahapan implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan fokus saat ini dalam pelaksanaan implementasi tersebut adalah bagaimana mengatur kebijakan rekayasa lalu lintas seperti penerapan ganjil-genap, kemudian penerapan electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota pada 2019, lalu kemudian masuk dalam tahapan pembatasan kepemilikan kendaraan.
"Kita selesaikan atau benahi masalah transportasi dahulu. Lalu setelah itu [berhasil] kita bicara sektor lain. Ini seperti Singapura yang sudah melakukan itu, yang sekarang sedang dalam tahap pembatasan kepemilikan kendaraan," kata Bambang, Kamis (18/20/2018).
Dia mengakui saat ini untuk memiliki kendaraan sendiri memang dinilai mudah lantaran kredit yang diberikan tidak terlalu berat. Oleh karena itu, ke depannya apabila ganjil-genap dan penaran ERP sukses maka dia akan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengetatkan pemberian kredit kendaraan.
Namun, untuk saat ini pihaknya akan fokus dahulu dalam pembenahan sistem transportasi di Jabodetabek untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembatasan kepemilikan kendaraan tersebut.
"Karena sektor lain juga ingin tumbuh, sektor industri juga ingin tumbuh. Kita harus sama-sama semakin baik," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Bambang mengaku untuk memperlancar implementasi RIJT dibutuhkan koordinasi yang masif. Oleh sebab itu, BPTJ berperan dalam memperlancar koordinasi dengan masing-masing kota/kabupetan yang masuk ke dalam RITJ.
Bambang juga mengatakan dalam implementasi tersebut tidak serta merta seluruhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena dinilainya hanya terbatas. Menurutnya, pemerintah mengupayakan pembiayaan melalui KPBU yang saat ini sudah dimulai.
"Bahkan, ada TOD yang sepenuhnya swasta yang biayai. Kita mau menunjang program pemerintah di mana pembiayaan proyek infrastruktur ke depan non-APBN, kita buktikan bahwa RIJT bisa dilakukan dengan cara seperti itu," katanya.
Adapun implementasi RITJ sesuai dengan Perpres tersebut dimulai dari tahun 2018 hingga 2029, meliputi 3 tahapan yaitu tahap I tahun 2018-2019, tahap II Tahun 2020–2024 dan tahap III tahun 2025–2029.
Di dalam pelaksanaanya, setiap pemerintah daerah dan kementerian terkait harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut strategi dan program yang telah disusun di dalam RITJ.
Penyusunan rencana aksi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan BPTJ dan setidaknya memuat waktu pelaksanaan, pendanaan dan mekanisme penyelenggaraan.
Sasarannya adalah menciptakan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi di seluruh Jabodetabek berbasiskan angkutan umum massal.
Saat ini, terdapat kecenderungan mobilitas masih dominan menggunakan kendaraan pribadi sehingga yang terjadi adalah lebih banyak perpindahan kendaraan daripada perpindahan orang yang menyebabkan kemacetan parah.
Sistem transportasi yang akan diwujudkan nantinya akan lebih banyak memindahkan orang daripada memindahkan kendaraan karena berbasis angkutan umum massal.
"Angkutan massal yang tengah dibangun saat ini adalah MRT sebagai backbone, kemudian LRT sebagai pengumpannya. Nantinya akan mencakup wilayah Jabodetabek," ujar Bambang.
Adapun di dalam penjabarannya RITJ telah secara jelas menggambarkan bagaimana sasaran harus tercapai pada akhir implementasi di tahun 2029. Dari sisi pergerakan orang disebutkan bahwa 60 % pergerakan orang harus menggunakan angkutan umum massal perkotaan.
Sementara itu waktu perjalanan rata-rata menggunakan angkutan umum massal maksimal 1 jam 30 menit dari tempat asal ke tujuan dengan perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal 3 kali. Untuk itu kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak minimal 30 km/jam.
Dari sisi aksesibilitas juga disebutkan bahwa cakupan layanan angkutan umum perkotaan harus mencapai 80 % dari panjang jalan dan setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama melalui satu simpul transportasi perkotaan.
Simpul transportasi perkotaan itu sendiri harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan fasilitas parkir pindah moda dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500 meter. Demikian pula akses pejalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 meter.